Gubernur Banten Andra Soni: langkah
strategis selamatkan generasi muda.
(Foto: Istimewa)
"Setuju. Saya pikir langkah yang strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba," ujar Gubernur Banten Andra Soni menjawab pertanyaan wartawan di Kota Serang, pada Rabu, (8/4/2026).
Andra Soni menjelaskan peredaran narkoba diklasifikasikan sebagai extraordinary crime yang akan terus mencari cara untuk memanipulasi kemasan. Untuk itu, diperlukan pengawasan serta antisipasi nyata untuk mencegahnya.
"Sebagai kepala daerah di Banten tentu mendukung usulan tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Pihaknya mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.
"Saat ini, kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," papar Suyudi dalam rapat.
Suyudi menyebutkan 11 sampel mengandung cannabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. BNN menemukan zat etomidate yang merupakan obat bius dalam kandungan sampel vape yang diuji.
Suyudi mengungkapkan narkotika berkembang sangat cepat. Disebutkannya, sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.
"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate. Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," jelasnya. (*/pur)



0 Comments