Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Diadili Di Peradilan Umum

Ahmad Khozinudin, SH
(Foto: Dok/TangerangNet.Com)  




Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

 


"PRAJURIT  tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang"


[Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor. 34 Tahun 2004 Tentang TNI]



Mabes TNI telah mengumumkan resmi pelaku kejahatan kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Saat jumpa pers yang digelar di Mabes TNI, Jakarta, pada Rabu (18/3/2026), ada empat prajurit TNI disebut sebagai terduga pelaku yang merupakan anggota BAIS yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).


Masyarakat sipil mengharapkan agar kasus ini diadili di peradilan umum. Alasannya sederhana, agar lebih adil, transparan, imparsial dan lepas dari bias intervensi kepentingan militer. 


Adapun jika kasus ini diadili di peradilan militer, ada kesan TNI tidak transparan dan patut diduga melakukan manuver penyelamatan oknum prajurit terduga pelaku, agar dapat dilokalisir dan tidak menyasar dan meluas ke struktur dan garis komando.


UU TNI sendiri, menganut yurisdiksi ganda. Pada prinsipnya, prajurit TNI dapat diadili di peradilan umum maupun peradilan militer.


Tentang keputusan lembaga peradilan mana yang ditunjuk, UU TNI telah memberikan batasan pada jenis kejahatan yang dilakukan, yaitu:


Pertama, apabila kejahatan yang dilakukan oleh prajurit TNI terkait dengan pelanggaran militer, termasuk tetapi tidak terbatas pada lari dari medan perang, melawan perintah komando (desersif), membocorkan rahasia militer, melakukan kejahatan yang berkaitan dengan fungsi TNI terhadap sesama prajurit seperti melakukan pemukulan, penganiayaan, dan pembunuhan, maka yurisdiksi untuk mengadili tunduk pada peradilan militer.


Kedua, apabila kejahatan yang dilakukan oleh prajurit TNI, tidak terkait dengan pelanggaran militer,  tidak terkait dengan fungsi TNI, dan korbannya adalah sipil, kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan umum seperti pencurian, penggelapan, penipuan, pembunuhan biasa atau berencana terhadap sipil, penganiayaan berat maupun ringan, maka yurisdiksi untuk mengadili tunduk pada peradilan umum.


Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, kejahatan tersebut tidak terkategori kejahatan militer dan korbannya adalah rakyat sipil. Karena itu, penanganan perkaranya harus diadili dan menjadi yurisdiksi peradilan umum.


Lagipula, mengadili kasus ini melalui peradilan militer justru akan muncul kesan tindakan tersebut adalah kejahatan militer yang melibatkan rantai komando militer. Ini jelas kontradiktif dengan fungsi dan tugas TNI termasuk BAIS yang jelas tak ada kaitannya dengan upaya untuk melakukan pembungkaman apalagi penganiayaan terhadap warga sipil biasa. 


Lagipula, peradilan umum akan memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan kontrol dalam persidangan. Harapannya, tragedi penyiraman air keras oleh oknum TNI dapat diupayakan menjadi kasus terakhir karena akan dapat dibongkar  sampai ke akar-akarnya.


Ini adalah momentum bagi TNI untuk membersihkan reputasi dan praduga adanya rantai komando yang terlibat dalam kasus ini. Sehingga, mengadili perkara melalui peradilan umum selain sejalan dengan materi perkaranya juga untuk memberikan jaminan bahwa TNI tidak ikut cawe-cawe dalam kasus ini. (***)



Penulis adalah Advokat

Post a Comment

0 Comments