Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Isbat Nikah Diikuti 100 Pasangan, Sachrudin: Perkuat Perlindungan Keluarga

Pasangan suami-istri usia lanjut dapat 
kesempatan untuk Isbat Nikah dan berbahagia. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Sedikitnya 100 pasangan suami-istri mengikut Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Tangerang, di Gedung MUI Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, pada  Rabu (11/02/2026).

Kegiatan ini dirangkaikan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang dan menjadi bagian dari upaya nyata Pemkot Tangerang dalam mewujudkan kota yang ramah, aman, serta layak bagi perempuan dan anak.

Walikota Tangerang H. Sachrudin menjelaskan pencatatan pernikahan memiliki peran penting sebagai bentuk perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak.

“Pernikahan yang belum tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum pada kemudian hari, terutama bagi istri dan anak. Melalui isbat nikah ini, negara hadir memberikan kepastian hukum agar keluarga dapat hidup lebih aman, tenang, dan bermartabat,” ujar Sachrudin.

Sachrudin mengatakan melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu, pasangan suami istri tidak hanya memperoleh pengesahan pernikahan secara hukum, tetapi juga kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Dengan pernikahan yang sah secara hukum, pasangan dapat mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk-red), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, serta mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial secara lebih optimal,” imbuhnya.

Kebahagiaan turut dirasakan oleh para peserta yang perkaranya dikabulkan. Salah satunya pasangan yakni Mamat dan Ibu Iah, yang setelah sembilan tahun menikah dan dikaruniai seorang anak, akhirnya memperoleh pengesahan pernikahan secara resmi tanpa dipungut biaya.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur bisa mengikuti isbat nikah ini dan dibantu oleh Pak RW. Semoga keluarga kami menjadi keluarga yang sakinah sampai akhir hayat. Terima kasih Pak Walikota,” ungkap Mamat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Tihar Sopian menjelaskan para peserta yang perkaranya dikabulkan akan memperoleh buku nikah resmi sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil.

“Buku nikah ini menjadi dokumen penting untuk menjamin hak-hak warga negara, khususnya perempuan dan anak, serta memperkuat ketahanan keluarga,” jelasnya.

Berdasarkan rekap pelaksanaan sidang pada 11 Februari 2026, kata Tihar, tercatat sebanyak 106 perkara diajukan. Dari jumlah tersebut, 100 perkara dikabulkan, sementara 6 perkara dinyatakan batal, terdiri atas 4 perkara tidak hadir dan 2 perkara ditolak karena wali nikah tidak jelas.

“Melalui sidang terpadu ini, kami berharap semakin banyak keluarga yang mendapatkan kepastian hukum sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terpenuhi secara optimal,” tuturnya.

Melalui kolaborasi lintas instansi ini, Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang inklusif, memperkuat ketahanan keluarga, serta memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan kepastian hukum secara adil dan merata. (*/pur)

 

 


Post a Comment

0 Comments