Ewi Paduka dan Fajar Gora: semakin
yakin dugaan pelanggaran etik akan
terbukti dilakukan oleh Muannas Alaidid.
(Foto: Suyitno.TangerangNet.Com)
Sidang yang dilaksanakan secara tertutup oleh majelis DKD Peradi DKI Jakarta itu berlangsung di Peradi Tower, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 116, Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur.
Muannas Alaidid adalah sebagai teradu (terlapor) dan sebagai pengadu (pelapor) yakni Charlie Chandra yang berhalangan hadir dan digantikan oleh istrinya, Ny. Elice Chandra.
Seusai sidang Fajar Gora dan Ewi Paduka memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. Ewi dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah mendampingi Charlie Chandra dan pada sidang tersebut digantikan oleh Ny Elice Charlie.
Fajar Gora mengungkapkan pada sidang tersebut bahwa pengalaman menjadi advokat selama 30 tahun bahwa seorang advokat tidak dibenarkan melakukan penghinaan kepada orang lain atas nama klien.
“Setahu saya, tidak ada anggota Peradi berkata dan berucap merendahkan pihak lain. Apalagi yang dilontarkan teradu melalui akun X (twitter) sesuatu yang tidak pantas. Bahkan cenderung melakukan fitnah. Anggota Peradi tidak ada seperti itu,” tutur Fajar Gora yang juga anggota Peradi.
Fajar Gora menyebutkan berdasar tontonan video yang berasal dari akun X, apa yang dilontarkan oleh Muannas tidak wajar dan tidak pantas. Seharusnya, seorang advokat paham bahwa setiap orang sama di mata hukum.
“Advokat harus memegang teguh equality before the law (persamaan di mata hukum). Bila ada advokat merendahkan pihak lain dengan dalih membela dan melindungi klien adalah sesuatu yang salah dan tidak bisa dijadikan alasan. Tidak ada alasan pemaaf untuk itu,” ucap Fajar Gora.
Sementara itu, Ewi menjelaskan pada sidang tersebut menyampaikan bukti berupa dokumen dan video yang pernah tayang di akun X (twitter) milik Muannas Alaidid.
Ketika ditanya, bagaimana sikap Muannas pada sidang tersebut? “Saya melihat Muannas Alaidid agak emosi,” ujar Ewi.
Setelah penyerahan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi, sidang dugaan pelanggaran kode etik advokat akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Januari 2025. (yit/pur)



0 Comments