
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel
seusai berikan keterangan sebagai ahli.
(Foto: Istimewa)
Kedua ahli itu yakni Reza Indragiri Amriel, seorang psikolog forensik, konsultan SDM (Sumber Daya Manusia), dan dosen terkemuka di Indonesia lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Seorang lagi Andika Dutha Bachari adalah akademisi, ahli linguistik forensik, dan dosen di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Kini dalam proses menuju Guru Besar (Profesor) di bidang linguistik forensik, aktif menangani perkara bahasa di Polri.
Kedua ahli forensik itu tampil secara bergantian di hadapan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi DKI Jakarta, Rabu (14/1/2026). Reza Indragiri Amriel diajukan oleh pengadu dan Andika Dutha Bachari diajukan oleh teradu.
Sidang yang dilaksanakan secara tertutup oleh majelis etik DKD Peradi DKI Jakarta itu di Peradi Tower, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 116, Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur.
Muannas Alaidid adalah sebagai teradu (terlapor) dan sebagai pengadu (pelapor) yakni Charlie Chandra yang berhalangan hadir dan digantikan oleh istrinya, Ny. Elice Chandra. Pada sidang itu Ny. Elice didampingi oleh Ewi, SH dan Hafizullah, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah.
“Alhamdulillah, kedua ahli telah memberikan keterangan di hadapan majelis etik Peradi. Kedua ahli menguatkan pengaduan kita sehingga apa dilakukan oleh teradu (Muannas Alaidid-red) adalah salah dan melanggar etik,” ujar Ewi yang didampingi Hafizullah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Pada sidang kali ini, kata Ewi, diluar dugaan bahwa ahli yang dihadirkan oleh pihak Muannas Alaidid disampaikan Andika Dutha Bachari, justru memberatkan teradu.
Misalnya, kata Ewi, dikemukakan Andika “si setan Charlie maling teriak maling” kepada pengadu adalah perbuatan salah. Begitu pula tuduhan “Charlie Chandra mafia tanah” adalah ucapan yang salah.
![]() |
| Salah satu tayangan Muannas Alaidid. (Foto: Istimewa) |
Baik Ewi maupun Hafizullah menyebutkan apa yang disampaikan kedua ahli membuat terang masalah pelanggaran etik yang dilakukan teradu. “Semoga majelis hakim punya kesamaan pemahaman dengan kita,” tutur Hafizullah.
Ketika ditanya bagaimana sikap Muannas Alaidid terhadap ahli yang mereka ajukan? “Tampak kecewa dan ditandai dengan beberapa kali langsung memotong ketika ahli berbicara meski belum tuntas,” ucap Hafizullah.
Setelah majelis etik Peradi mendengarkan kedua ahli forensik psikologi dan bahasa itu, sidang ditunda dua pekan. (yit/pur)




0 Comments