Ribuan obat terlarang disita polisi
dari pengedar di Kecamtan Pakuhaji.
(Foto: Istimewa)
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyampaikan pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
“Peredaran obat daftar G tanpa izin sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat,” tutur Kombes Pol. Jauhari kepada wartawan, Ahad (18/1/2026).
Kapolsek Tangerang Komisaris Polisi Suyatno menyebutkan Unit Reskrim Polsek Tangerang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar beserta ribuan butir obat keras.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat ilegal di wilayah Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Suyatno, tersangka mengakui menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui call center 110. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. (*/pur)



0 Comments