![]() |
| Bernadus Wilson Lumi (Foto: Istimewa) |
PERS merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Ia
berfungsi sebagai penyampai informasi, ruang aspirasi publik, penggerak
ekonomi, sekaligus pengawas jalannya pemerintahan dan stakeholder lainnya.
Dalam menjalankan peran strategis tersebut, independensi
pers menjadi syarat mutlak. Tanpa independensi, pers akan kehilangan marwahnya
sebagai penjaga kebenaran dan keadilan.
Independensi pers dalam hal ini media, jurnalis, termasuk
organisasi pers bekerja berdasarkan fakta, prinsip etika, serta kepentingan public
- bukan tunduk pada tekanan politik, intervensi pemilik modal, atau kepentingan
kelompok tertentu.
Ketika intervensi terjadi, produk pers tidak lagi
mencerminkan realitas, melainkan berubah menjadi corong propaganda. Kondisi ini
berbahaya karena dapat menyesatkan publik sekaligus meruntuhkan fondasi
demokrasi.
Sejarah bangsa membuktikan, pers selalu hadir sebagai garda
terdepan dalam memperjuangkan suara rakyat. Karena itu, menjaga kemerdekaan
pers bukan hanya kewajiban wartawan, melainkan tanggung jawab seluruh komponen
masyarakat - termasuk pemerintah, legislatif, maupun yudikatif.
Pers harus berani menolak tekanan dan tetap berpegang pada
kode etik jurnalistik. Sisi lain, publik dituntut untuk bersikap kritis
terhadap setiap informasi sebagai produk jurnalistik yang diterima.
Akhir pekan ini, pada 29–30 Agustus 2025, Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) - sebagai salah satu organisasi wartawan terbesar di Indonesia
dengan sekitar 30 ribu anggota - akan menggelar Kongres PWI Persatuan.
Harapannya, organisasi pers tertua di tanah air ini dapat memilih pemimpinnya
secara demokratis tanpa intervensi. Independen!
Independensi pers bukanlah sekadar jargon, melainkan
kebutuhan mendasar bagi tegaknya demokrasi. Tanpa pers yang bebas dari
intervensi, ruang publik akan kehilangan transparansi, dan kebenaran digantikan
oleh kepalsuan.
Maka, mari bersama-sama menjaga agar pers senantiasa berdiri
di atas kebenaran, bebas dari intervensi, independen, dan berpihak pada
kepentingan rakyat, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang tentang Pers Nomor
40 Tahun 1999. (***)
Penulis adalah Ketua Umum Forum Pimpinan Redaksi Multimedia
Indonesia




0 Comments