Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polsek Pinang, 13,84 Gram Sabu Disita

Terduga pelaku pengguna narkoba  
RS dan DRP setelah diciduk Polisi.  
(Foto: Istimewa) 




NET - Dua orang pria yakni RS, 27, dan DRP, 28, yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) jenis sabu ditangkap anggota Polsek Pinang.

Keduanya diamankan di Jalan Masjid Raudhatul Jannah RT 03 RW 06, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (6/8//2025) dinihari.

Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Pinang.

Kapolsek Pinang Iptu Pol Adityo Wijanarko mengatakan petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket plastik klip sabu masing-masing seberat 11,82 gram, 1,8  gram dan 0,50 gram milik RS.  Sementara, 2 paket plastik klip 0.24 gram dan 0.14 gram milik DRP dari kantong celana yang diakuinya dibeli dari RS seharga Rp150 ribu.

"Total narkotika jenis sabu yang didapatkan dari kedua pelaku ini sebanyak 13,84 gram," tutur Adityo dalam keterangannya kepada Wartawan, pada Rabu (6/8/2025).

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita dua buah timbangan digital yang diakui milik pelaku RS. Termasuk dua handphone milik RS dan DRP juga disita diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.

"Di lokasi penangkapan tersebut, kedua pelaku ini berusaha melarikan diri. Namun karena kesigapan anggota (Polisi-red), kedua pelaku dapat kami amankan beserta barang bukti tersebut," jelasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di kantor Polsek Pinang guna pemeriksaan mendalam. Adityo mengaku masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab pelaku RS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 ayat (2) tahun 2009 tentang Narkotika. Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk dapat mengungkap jaringannya. Mohon doa dan dukungan masyarakat," ujar Adityo didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono.

Mengakhiri keterangan, Iptu Adityo Wijanarko juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika bisa melalui layanan bebas pulsa di Call Center 110. Polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku narkoba yang meresahkan dan merusak generasi penerus bangsa.  (*/pur)

Post a Comment

0 Comments