![]() |
| Terduga pelaku pengguna narkoba RS dan DRP setelah diciduk Polisi. (Foto: Istimewa) |
Keduanya diamankan di Jalan Masjid Raudhatul Jannah RT 03 RW
06, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (6/8//2025)
dinihari.
Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi
masyarakat yang resah akan maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah hukum
Polsek Pinang.
Kapolsek Pinang Iptu Pol Adityo Wijanarko mengatakan petugas
menemukan barang bukti berupa 3 paket plastik klip sabu masing-masing seberat
11,82 gram, 1,8 gram dan 0,50 gram milik
RS. Sementara, 2 paket plastik klip 0.24 gram dan
0.14 gram milik DRP dari kantong celana yang diakuinya dibeli dari RS
seharga Rp150 ribu.
"Total narkotika jenis sabu yang didapatkan dari kedua
pelaku ini sebanyak 13,84 gram," tutur Adityo dalam keterangannya kepada
Wartawan, pada Rabu (6/8/2025).
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita
dua buah timbangan digital yang diakui milik pelaku RS. Termasuk dua handphone
milik RS dan DRP juga disita diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.
"Di lokasi penangkapan tersebut, kedua pelaku ini
berusaha melarikan diri. Namun karena kesigapan anggota (Polisi-red), kedua
pelaku dapat kami amankan beserta barang bukti tersebut," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di kantor Polsek
Pinang guna pemeriksaan mendalam. Adityo mengaku masih terus melakukan
pengembangan terhadap kasus ini. Sebab pelaku RS mengaku mendapatkan sabu
tersebut dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) junto 112
ayat (2) Undang-undang Nomor 35 ayat (2) tahun 2009 tentang Narkotika. Kita
akan terus kembangkan kasus ini untuk dapat mengungkap jaringannya. Mohon doa
dan dukungan masyarakat," ujar Adityo didampingi Kasi Humas Polres Metro
Tangerang Kota AKP Prapto Lasono.
Mengakhiri keterangan, Iptu Adityo Wijanarko juga mengimbau
masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui tindak pidana
penyalahgunaan narkotika bisa melalui layanan bebas pulsa di Call Center 110.
Polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku narkoba yang meresahkan dan merusak
generasi penerus bangsa. (*/pur)




0 Comments