![]() |
| Saksi ahli Profesor Sadijono (rambut uban) menoleh ke arah penasihat. (Foto: Istimewa) |
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara pidana
pemalsuan dokumen dengan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, pada Jumat (1/8/2025). Sedangakn JPU
Dayan Sirait, SH, dan Esti Alda Putri, SH MH.
Pada sidang yang Majelis Hakim dipimpin oleh Muhammad Alfi
Sahrin Usuf, SH MH dihadirkan seorang ahli hukum pidana Profesor Dr. Sadijono,
SH SMhum yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
(Ubhara), Jawa Timur.
Saksi ahli dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum Charlie
Chandra. Terdakwa Charlie Chandra pada sidang tersebut didampingi oleh
penasihat hukum Ahmad Khozinudin, SH, Gufroni, SH MH, Fajar Gora, SH MH, Wawan
Tunggul Alam, SH, T. Kurnia Girsang, SH MH, Syafril Elain RB, SH, Syamsir
Jalil, SH MH, Inung Wondo Saputrom, SH MH, Erwin Ardianto Utomo, SH MH, Johanes
de Britto Yuda AW, SH, Hendra Cahyadi, dan Rino Garea, SH.
Profesor Sadijono menjelakan pasal 263 KUHP yang tercantum
dalam dakwaan, harus memenuhi delik formil dan delik materil. Delik materil itu harus ada perbuatan yakni membuat
palsu dan memalsukan sesuatu surat atau dokumen.
Fajar Gora salah seorang penasihat hukum Charlie Chandra
menyebutkan terdakwa memberi surat kuasa kepada notaris Sukamto untuk melakukan
pengurusan balik nama SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra ke kantor Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Guna mengajukan permohonan balik
nama tersebut, Sukamto mengisi form Lampiran 13. Setelah diisi dan ditandatangani, Sukamto
menyerahkan kepada petugas BPN pada 9 Februari 2023.
Profesor Sadijono mengatakan bila perbuatan yang dilakukan
tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, perbuatan tersebut belum
sempurna. Delik materil harus sempurnah yakni ada pihak yang dirugikan.
“Saya contohkan, ada seseorang memalsukan tanda tangan.
Setelah tanda tangan dipalsukan tapi tidak digunakannya untuk sesuatu keperluan.
Nah, terhadap pemalsu tanda tangan tersebut tidak dikenakan sanksi apapun. Oleh
karena tidak digunakan,” ungkap Profesor Sadijono.
Suatu kerugian yang dilakukan seseorang, kata Sadijono, harus
nyata atau konkret. Kalau potensi kerugian tidak termasuk delik materil KUHP.
Potensi kerugian negara bisa berlaku untuk tindak pidana korupsi.
“Kerugian tidak boleh potensi dan tidak boleh asumsi. Pada
perkara tindak pidana umum dilarang menetapkan nilai kerugian bersifat asumsi,”
tutur Sadijono.
Gufroni, koordinator Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra menyebutkan
proses permohonan balik nama SHM No: 5/Lemo oleh notaris Sukamto sudah memenuhi
syarat dan telah diterima oleh BPN Kabupaten Tangerang. Namun oleh BPN tidak
ditindaklanjuti tanpa alasan yang jelas.
Pada sidang yang dimulai pukul 09:30 WIB itu pengunjung penuh
dan rehat untuk sholat Jumat serta makan siang. Setelah mendengarkan saksi ahli
Sadijono, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Charlie Chandra.
Charlie Chandra
didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daya Sirait, SH dan Esti Alda Putri, SH
MH dengan pasal 263 ayat (1) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuduh Charlie
Chandra melakukan pemalsuan surat saat mengajukan balik nama Sertipikat Hak
Milik (SHM) ayahnya, Sumita Chandra melalui notaris Sukamto ke BPN Kabupaten
Tangerang. (yit/pur)




0 Comments