Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dakwaan JPU Terhadap Terdakwa Charlie Chandra Belum Sempurna

Saksi ahli Profesor Sadijono (rambut 
uban) menoleh ke arah penasihat. 
(Foto: Istimewa)   



NET – Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Charlie Chandra belum sempurna karena tidak ada pihak yang dirugikan atas proses permohonan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5/Lemo atas nama Sumita Chandra.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara pidana pemalsuan dokumen dengan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, pada Jumat (1/8/2025). Sedangakn JPU Dayan Sirait, SH, dan Esti Alda Putri, SH MH.

Pada sidang yang Majelis Hakim dipimpin oleh Muhammad Alfi Sahrin Usuf, SH MH dihadirkan seorang ahli hukum pidana Profesor Dr. Sadijono, SH SMhum yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara), Jawa Timur.

Saksi ahli dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra. Terdakwa Charlie Chandra pada sidang tersebut didampingi oleh penasihat hukum Ahmad Khozinudin, SH, Gufroni, SH MH, Fajar Gora, SH MH, Wawan Tunggul Alam, SH, T. Kurnia Girsang, SH MH, Syafril Elain RB, SH, Syamsir Jalil, SH MH, Inung Wondo Saputrom, SH MH, Erwin Ardianto Utomo, SH MH, Johanes de Britto Yuda AW, SH, Hendra Cahyadi, dan Rino Garea, SH.

Profesor Sadijono menjelakan pasal 263 KUHP yang tercantum dalam dakwaan, harus memenuhi delik formil dan delik materil.  Delik materil itu harus ada perbuatan yakni membuat palsu dan memalsukan sesuatu surat atau dokumen.

Fajar Gora salah seorang penasihat hukum Charlie Chandra menyebutkan terdakwa memberi surat kuasa kepada notaris Sukamto untuk melakukan pengurusan balik nama SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Guna mengajukan permohonan balik nama tersebut, Sukamto mengisi form Lampiran 13.  Setelah diisi dan ditandatangani, Sukamto menyerahkan kepada petugas BPN pada 9 Februari 2023.

Profesor Sadijono mengatakan bila perbuatan yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, perbuatan tersebut belum sempurna. Delik materil harus sempurnah yakni ada pihak yang dirugikan.

“Saya contohkan, ada seseorang memalsukan tanda tangan. Setelah tanda tangan dipalsukan tapi tidak digunakannya untuk sesuatu keperluan. Nah, terhadap pemalsu tanda tangan tersebut tidak dikenakan sanksi apapun. Oleh karena tidak digunakan,” ungkap Profesor Sadijono.

Suatu kerugian yang dilakukan seseorang, kata Sadijono, harus nyata atau konkret. Kalau potensi kerugian tidak termasuk delik materil KUHP. Potensi kerugian negara bisa berlaku untuk tindak pidana korupsi.

“Kerugian tidak boleh potensi dan tidak boleh asumsi. Pada perkara tindak pidana umum dilarang menetapkan nilai kerugian bersifat asumsi,” tutur Sadijono.

Gufroni, koordinator Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra menyebutkan proses permohonan balik nama SHM No: 5/Lemo oleh notaris Sukamto sudah memenuhi syarat dan telah diterima oleh BPN Kabupaten Tangerang. Namun oleh BPN tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang jelas.    

Pada sidang yang dimulai pukul 09:30 WIB itu pengunjung penuh dan rehat untuk sholat Jumat serta makan siang. Setelah mendengarkan saksi ahli Sadijono, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Charlie Chandra.

 Charlie Chandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daya Sirait, SH dan Esti Alda Putri, SH MH dengan pasal 263 ayat (1) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuduh Charlie Chandra melakukan pemalsuan surat saat mengajukan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) ayahnya, Sumita Chandra melalui notaris Sukamto ke BPN Kabupaten Tangerang. (yit/pur)

 

 

 

Post a Comment

0 Comments