Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Charlie, 2 Saksi Nyatakan SHM No: 5/ Lemo Masih Sah Milik Sumita Chandra

Terdakwa Charlie Chandra saat masuk 
ke ruang sidang dengan senyuman. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 


NET - Sertipikat Hak Milik (SHM) No: 5/Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten masih sah atas nama Sumita Chandra, ayah kandung terdakwa Charlie Chandra.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, pada Selasa (8/7/2025).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Alfi Sahrin Usuf, SH MH pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dayan Sirait, SH  menghadirkan tiga orang saksi yakni Marimin, pensiunan Pegawai Negeri Sipil Badan Pertanahan Nasional (PNS BPN) Kabupaten Tangerang, H. Misan Pelor (mandor), dan Johan, pensiunan PNS BPN Kabupaten Tangerang.

Dari tiga orang saksi yang dihadirkan dua di antaranya yakni Marimin dan Johan menguatkan SHM No: 5/Lemo atas nama Sumita Chandra tanah  seluas 8,7 hektar masih sah milik Sumita Chandra dan kini diwariskan kepada anak-anaknya yang diwakili oleh Charlie Chandra.

Terdakwa Charlie Chandra pada sidang tersebut didampingi oleh penasihat hukum Fajar Gora, SH MH, Ahmad Khozinudin, SH, T. Kurnia Girsang, SH MH, Ewi, SH, M. Syamsir Jalil, SH MH, Syafril Elain RB, SH, Inung Wondo, SH MH, Suyanto, SH MH, Johanes de Britto Yuda AW, SH, Hendra Cahyadi, dan Rino Garea, SH.

Saksi Marimin dengan jabatan terakhir Kasi Hukum BPN Kabupaten Tangerang menyebutkan selama SHM No: 5/Lemo sebelum ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) peralihan hak kepada pihak lain, tetap masih atas nama Sumita Chandra.

“Setahu saya, belum ada pihak mana pun yang menggugat ke Pengadilan TUN SHM Nomor: 5/ Lemo atas nama Sumita Chandra. Dengan demikian, SHM Nomor: 5/Lemo masih sah milik Sumita Chandra yang kini diwariskan kepada anak-anaknya,” tutur Marimin.

Oleh karena itu, kata Marimin, ketika diminta untuk membantu proses balik nama ke BPN Kabupaten Tangerang dari atas nama Sumita Chandra pun bersedia dengan senang hati.

“Saya ketika dihubungi oleh Pak Misan Pelor (saksi) untuk membantu pengurusan balik nama tersebut, bersedia. Sebelum mengajukan balik nama, semua persyaratan sudah dipenuhi. Seharusnya, proses balik nama ini dapat diselesaikan sampai tuntas,” ungkap Marimin.

Sementara, saksi Johan yang ketika itu bertugas pada Bagian Peralihan Hak Tanah dibawah naungan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (SKP) BPN Kabupaten Tangerang menyatakan masih sah SHM No: 5/Lemo atas nama Sumita Chandra ketika mendapat pertanyaan dari Fajar Gora, penasihat hukum Charlie Chandra.

Fajar Gora mengatakan SHM No: 5/Lemo semula atas nama The Pit Nio lantas pada 1986 beralih kepada Chairil Wijaya. Nama The Pit Nio di dalam sertipikat dicoret. Kemudian pada 1988 dari Chairil Wijaya beralih kepada Sumita Chandra lantas nama Chairil Wijaya juga dicoret. Sekarang ini dalam SHM No: 5/Lemo tinggal nama Sumita Chandra yang tidak ada coretan. 

Saksi Marimin.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 

“Siapakah pemilik sah dari SHM Nomor: 5/Lemo,” ucap Fajar Gora.

“Ya, nama terakhir yang tidak dicoret yakni Sumita Chandra,” tutur Johan.

Sidang yang berlangsung sampai pukul 20:45 WIB itu, selesai mendengarkan tiga orang saksi. Hakim Alfi Sahrin menunda sidang sampai pada Jumat, 11 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Charlie Chandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daya Sirait, SH dan Esti Alda Putri, SH MH dengan pasal 263 ayat (1) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuduh Charlie Chandra melakukan pemalsuan surat saat mengajukan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) ayahnya, Sumita Chandra melalui notaris Sukamto ke BPN Kabupaten Tangerang. (nyit/pur)

Post a Comment

0 Comments