Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sebelum Balik Nama, BPN Kabupaten Tangerang Nayatakan SHM No. 5/Lemo Tidak Ada Masalah

Saksi Bintang Octo Timothyus (tengah) seusai 
memberi keterangan di depan majelis 
hakim foto bersama rekan sejawat. 
(Foto: Istimewa) 

 

NET – Saksi Bintang Octo Timothyus, 27, mengungkapkan ketika pengajuan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo atas  nama Sumita Chandra kepada ahli waris atas nama Charlie Chandra terlebih dahulu diminta penjelasan dan klarifikasi dari kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang. Jawaban dari kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang SHM No. 5/Lemo masih atas nama Sumita Chandra dan tidak bermasalah.

“Saya sebagai pengacara magang mendapat tugas dari pimpinan untuk mengurus balik nama SHM Nomor 5/Lemo. Saya pergi ke kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah-red) Sukamto,” ujar Bintang pada sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, pada Jumat (25/7/2025).

Pada sidang yang Majelis Hakim dipimpin oleh Muhammad Alfi Sahrin Usuf, SH MH itu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dayan Sirait, SH, Esti Alda Putri, SH MH, dan kawan-kawan.

Terdakwa Charlie Chandra pada sidang tersebut didampingi oleh penasihat hukum Ahmad Khozinudin, SH, Gufroni, SH MH, Ewi, SH, M. Syamsir Jalil, SH MH, Syafril Elain RB, SH, Inung Wondo Saputro, SH MH, Johanes de Britto Yuda AW, SH, Hendra Cahyadi, dan Rino Garea, SH.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menghadirkan saksi dan saksi yang hadir yakni Den Sahab, 61, dan Bintang Octo Timothyus, 27.

Bintang menjelaskan pada 1 Februari 2023 datang ke kantor PPAT Sukamto. Di kantor tersebut bertemu dengan Marimin, Misan Pelor, dan Heirich. Pada awalnya, dicari tahu syarat untuk mengajukan balik nama SHM yakni terlebih dahulu pengecekan status SHM yang akan diajukan.

“Dapat penjelasan secara tertulis dari kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang bahwa SHM Nomor 5/Lemo tidak dalam keadaan diblokir dan tidak dalam sengketa. Dari penjelasan inilah, Pak Sukamto sebagai PPAT memasukan berkas pengajuan balik nama ke kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang,” ucap Bintang.

Syarat yang dilampirkan, kata Bintang, antara lain Surat Keterangan Waris, SHM No. 5/Lemo asli, foto copy KTP, foto copu kartu keluarga, dan dokumen pendukungnya lainnya.

Ahmad Khozinudin, penasihat hukum Charlie bertanya, apakah surat keterangan penguasaan fisik termasuk syarat yang dilampirkan? “Setahu saya hal tidak menjadi syarat sehingga tidak dilampirkan,” jelas Bintang.

Bintang menjelaskan guna pengurusan balik nama SHM tersebut, terdakwa Charlie menyerahkan dan memberi kuasa kepada Sukamto. “Semua administrasi permohonan pengajuan balik nama dilaksanakan oleh Pak Sukamto,” tutur Bintang.

Hakim Alfi Sahrin bertanya, apakah pengajuan balik nama SHM tersebut diproses kantor BPN? “Setahu saya, tidak dilanjutkan oleh BPN karena ada info SHM Nomor 5/Lemo disita Polisi. Saya tidak tahu persis apa sebabnya disita poliisi. Seharusnya diproses oleh BPN karena sebelumnya sudah dicek, SHM tersebut tidak ada masalah dan tidak dalam sengketa,” ungkap Bintang.

Sebelum Bintang memberikan kesaksian, terlebih diperiksa oleh majelis hakim yakni Den Sahab. Pada majelis hakim, saksi Den Sahab menjelaskan bekerja sebagai kuli di CV Air Laut milik Paul Chandra. Saksi Den Sahab bekerja sejak 1980 sampai 1982 pada perusahaan yang bergerak dalam bidang furniture itu.

Setelah mendengar dua saksi, Hakim Alfi Sahrin memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk mengajukan saksi ahli. Sidang ditunda sampai Selasa, 29 Juli 2025 untuk mendengarkan keterangan ahli.

 Charlie Chandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daya Sirait, SH dan Esti Alda Putri, SH MH dengan pasal 263 ayat (1) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuduh Charlie Chandra melakukan pemalsuan surat saat mengajukan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) ayahnya, Sumita Chandra melalui notaris Sukamto ke BPN Kabupaten Tangerang. (yit/pur)

 

 

Post a Comment

0 Comments