![]() |
| Saksi Bintang Octo Timothyus (tengah) seusai memberi keterangan di depan majelis hakim foto bersama rekan sejawat. (Foto: Istimewa) |
“Saya sebagai pengacara magang mendapat tugas dari pimpinan
untuk mengurus balik nama SHM Nomor 5/Lemo. Saya pergi ke kantor PPAT (Pejabat
Pembuat Akta Tanah-red) Sukamto,” ujar Bintang pada sidang lanjutan perkara
pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, pada
Jumat (25/7/2025).
Pada sidang yang Majelis Hakim dipimpin oleh Muhammad Alfi
Sahrin Usuf, SH MH itu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dayan Sirait, SH, Esti
Alda Putri, SH MH, dan kawan-kawan.
Terdakwa Charlie Chandra pada sidang tersebut didampingi
oleh penasihat hukum Ahmad Khozinudin, SH, Gufroni, SH MH, Ewi, SH, M. Syamsir
Jalil, SH MH, Syafril Elain RB, SH, Inung Wondo Saputro, SH MH, Johanes de
Britto Yuda AW, SH, Hendra Cahyadi, dan Rino Garea, SH.
Majelis hakim memberikan kesempatan
kepada tim penasihat hukum untuk menghadirkan saksi dan saksi yang hadir yakni
Den Sahab, 61, dan Bintang Octo Timothyus, 27.
Bintang menjelaskan pada 1 Februari 2023 datang ke kantor
PPAT Sukamto. Di kantor tersebut bertemu dengan Marimin, Misan Pelor, dan
Heirich. Pada awalnya, dicari tahu syarat untuk mengajukan balik nama SHM yakni
terlebih dahulu pengecekan status SHM yang akan diajukan.
“Dapat penjelasan secara tertulis dari kantor ATR/BPN
Kabupaten Tangerang bahwa SHM Nomor 5/Lemo tidak dalam keadaan diblokir dan
tidak dalam sengketa. Dari penjelasan inilah, Pak Sukamto sebagai PPAT memasukan
berkas pengajuan balik nama ke kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang,” ucap
Bintang.
Syarat yang dilampirkan, kata Bintang, antara lain Surat Keterangan
Waris, SHM No. 5/Lemo asli, foto copy KTP, foto copu kartu keluarga, dan
dokumen pendukungnya lainnya.
Ahmad Khozinudin, penasihat hukum Charlie bertanya, apakah
surat keterangan penguasaan fisik termasuk syarat yang dilampirkan? “Setahu
saya hal tidak menjadi syarat sehingga tidak dilampirkan,” jelas Bintang.
Bintang menjelaskan guna pengurusan balik nama SHM tersebut,
terdakwa Charlie menyerahkan dan memberi kuasa kepada Sukamto. “Semua administrasi
permohonan pengajuan balik nama dilaksanakan oleh Pak Sukamto,” tutur Bintang.
Hakim Alfi Sahrin bertanya, apakah pengajuan balik nama SHM
tersebut diproses kantor BPN? “Setahu saya, tidak dilanjutkan oleh BPN karena
ada info SHM Nomor 5/Lemo disita Polisi. Saya tidak tahu persis apa sebabnya
disita poliisi. Seharusnya diproses oleh BPN karena sebelumnya sudah dicek, SHM
tersebut tidak ada masalah dan tidak dalam sengketa,” ungkap Bintang.
Sebelum Bintang memberikan kesaksian, terlebih diperiksa
oleh majelis hakim yakni Den Sahab. Pada majelis hakim, saksi Den Sahab
menjelaskan bekerja sebagai kuli di CV Air Laut milik Paul Chandra. Saksi Den
Sahab bekerja sejak 1980 sampai 1982 pada perusahaan yang bergerak dalam bidang
furniture itu.
Setelah mendengar dua saksi, Hakim Alfi Sahrin memberikan
kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk mengajukan saksi ahli. Sidang
ditunda sampai Selasa, 29 Juli 2025 untuk mendengarkan keterangan ahli.
Charlie Chandra
didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daya Sirait, SH dan Esti Alda Putri, SH
MH dengan pasal 263 ayat (1) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuduh Charlie
Chandra melakukan pemalsuan surat saat mengajukan balik nama Sertipikat Hak
Milik (SHM) ayahnya, Sumita Chandra melalui notaris Sukamto ke BPN Kabupaten
Tangerang. (yit/pur)




0 Comments