Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah Kabupaten Dan Kota Tangerang, Diharapkan Ikut Cegah Warga Bermain Layangan Di Seputar Bandara Soetta

Sejumlah warga bermain layang-layang 
didatangi petugas dari Bandara Soetta 
diimbau agar tidak bermain layang-layang. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Pada musim liburan sekolah 2025 ini intensitas warga bermain layang-layang di seputar Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) membuat pengelola bandara menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan penerbangan.

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta terus mengingatkan pentingnya keselamatan penerbangan dengan mengimbau masyarakat agar tidak bermain layang-layang di sekitar area bandara maupun jalur penerbangan.

Asisen Deputy Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan larangan bermain layang-layang di sekitar Bandara maupun di jalur penerbangan telah diatur melalui berbagai ketentuan hukum yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan operasional penerbangan.

“Aktivitas bermain layang-layang di sekitar jalur penerbangan, dapat membahayakan keselamatan pesawat, menimbulkan gangguan pada pergerakan pesawat, navigasi dan komunikasi pesawat, merusak baling-baling atau mesin pesawat hingga berpotensi menyebabkan insiden serius,” tutur Holik Muardi kepada wartawan di Bandara, Senin (7/7/2025).

Bandara Soekarno-Hatta, kata Holik, secara aktif melakukan berbagai upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat sekitar bandara, pemasangan rambu dan spanduk larangan, serta penyebaran informasi terkait bahaya bermain layang-layang di jalur penerbangan.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno Hatta Dwi Ananda Wicaksana menjelaskan keselamatan penerbangan menjadi prioritas utama yang harus dijaga bersama.

“Kami terus mengimbau seluruh masyarakat di sekitar bandara agar memahami risiko bermain layang-layang di area terlarang dan mendukung upaya menjaga keselamatan operasional penerbangan,” ujarnya.

Dwi Ananda Wicaksana menjelaskan dukungan pemerintah daerah juga diharapkan agar pengawasan di lapangan semakin optimal, “Kami berharap Pemerintah Daerah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat mendukung penegakan ketertiban di luar kawasan bandara, khususnya terkait aktivitas bermain layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan maupun keamanan penerbangan.”

Harapan Dwi Ananda itu mengacu ke Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Larangan Layang-layang di Sekitar Bandara.

Begitu juga dengan Kabupaten Tangerang. Ada  Perda Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Luar Kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

“Adapun area-area yang termasuk dalam kawasan terlarang untuk aktivitas bermain layang layang meliputi wilayah pemukiman di jalur pendaratan dan lepas landas pesawat, area sekitar pagar bandara (Perimeter Selatan dan Utara), serta kawasan terbuka dengan radius hingga 15 kilometer dari titik pusat bandara,” ucap Dwi Ananda.

Sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, kata Dwi Ananda, Bandara Soekarno-Hatta mengajak seluruh warga di sekitar bandara untuk selalu waspada dan menghindari aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan jalur penerbangan, termasuk menerbangkan layang-layang di area terlarang.

Untuk pelaporan aktivitas berbahaya di sekitar jalur penerbangan, masyarakat dapat menghubungi petugas Bandara Soekarno-Hatta melalui call center 172 atau media sosial resmi yang tersedia. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments