Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol
Zain Dwi Nugroho menjelaskan kepada pers.
(Foto: Istimewa)
NET - Sedikitnya 4 orang dari 10 pelaku terduga penyerangan terhadap warga Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, ditangkap polisi. Akibat serangan itu, empat orang warga menjadi korban mengalami luka-luka akibat kekerasan benda tumpul maupun senjata tajam (Sajam), enam pelaku lainnya terus diburu polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Ahad, 1 Juni 2025, sekira pukul 02.00 WIB. Kejadian tersebut langsung dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya merespon cepat laporan kasus pengeroyokan disertai dengan tindak kekerasan (penganiayaan) hingga mengakibatkan korban luka cukup serius akibat benda tajam.
"Empat pelaku yang kami amankan 2 dewasa dan 2 anak dibawah umur, yakni M 21, HL, 18, APP, 16, dan CH, 15. Enam lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Identitas seluruhnya telah kami ketahui untuk segera dilakukan penangkapan," tutur Kapolres kepada wartawan, pada Selasa (3/6/2025).
Zain menjelaskan motif dari penyerangan gerombolan pemotor terhadap warga dan pedagang itu dipicu karena salah satu di antara mereka dendam terhadap seseorang. Kemudian menduga orang tersebut berada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), sehingga terjadilah penyerangan itu.
"Para pelaku secara bersama dengan menggunakan sepeda motor disertai dengan membawa senjata tajam langsung melakukan penyerangan terhadap sejumlah orang yang tengah duduk-duduk sambil ngopi, termasuk pedagang yang ada di sekitar TKP. Akibatnya, ada 4 orang mengalami luka cukup serius," ungkapnya.
Dari penangkapan empat terduga pelaku tersebut, kata Zain, polisi mendapati barang bukti yang digunakan para pelaku berupa sajam jenis kerambit berikut sarungnya, 1 bilah pisau, pecahan botol yang disiapkan para pelaku, handphone, dan 3 unit sepeda motor yang dikendarai keempat pelaku.
"Pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap para pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana dan atau UU Darurat No. 12 tahun 1951. Ancaman pidana penjaranya 10 tahun," ucapnya. (*/pur)
0 Comments