Charlie Chandra di ruang sidang.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)
NET - Terdakwa Charlie Chandra mengatakan bila eksepsi (nota keberatan) tim penasihat hukum yang diajukan kepada majelis hakim yang diketuai oleh H. Muhammad Alfi Sahrin Usuf, SH MH tidak dikabulkan, akan dapat mengungkap mafia tanah dan semua keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) serta oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal itu diungkapkan oleh Charlie Chandra di sela sidang lanjutan atas tuduhan pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Selasa (17/6/2025).
Charlie Chandra mengatakan sidang ini penting untuk membuktikan semua keterlibatan oknum atau penjahat yang membantu mafia tanah. Rencana pada pekan depan majelis hakim membacakan putusan sela.
“Kalau putusan sela itu dikabulkan maka proses sidang ini selesai. Namun kalau pada putusan sela ini eksepsi tidak dikabulkan tetap bagus. Oleh karena, kita bisa tau semuanya dan dapat mengungkap semuanya yakni keterlibatan oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan semua aparat penegak hukum. Jadi, apapun hasilnya itu bagus. Itu akan saya jalankan,” ujar Charlie dengan semangat.
Charlie yang pada sidang tersebut didampingi penasihat hukum dari LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan koordinator Gufroni, SH MH dan kantor Law Firm Gora And Partner serta Ahmad Khozinudin, merasa yakin dapat membongkar mafia tanah.
“Saya berharap kepada masyarakat tetap mengikuti kasus dan perkara ini serta mencoba memahami kasus ini. Bukan hanya mendengar keributan dan demo-demo tetapi memahami kasus ini. Seberapa konyolnya kasus ini. Ini bisa terjadi kepada siapa pun,” ucap Charlie.
Pada sidang yang ketiga itu, pengunjung di ruang sidang penuh. “Saya berharap semoga masyarakat teredukasi agar menjadi lebih bagus.Kita negara hukum, saya menghormati proses hukum. Tapi, saya tidak menghormati aparat yang tidak menghormati proses hukum dan melanggar proses hukum,” tutur Charlie ketika berbicara didampingi Gufroni, Ahmad Khozinudin, dan Fajar Gora.
Menurut Charlie, apabila aparat penegak hukum tidak menghargai proses hukum dan menyalahi wewenang, pihaknya tidak menghargai sama sekali.
“Saya tidak menghargai sama sekali aparat penegak hukum yang menyalahi wewenangnya,” ujar Charlie menegaskan.
Gufroni mengatakan LBH AP PP Muhammadiyah terus mengawal perkara ini dan terus membantu warga hak dan tanah dirampas oleh korporasi Pantai Indah Kapuk (PIK-2).
“Banyak warga yang tanah mereka dibeli secara tidak wajar oleh korporasi PIK-2. Salah satu adalah tanah milik ayahnya Charlie yakni Bapak Sumita Chandra seluas 8,71 hektare. Kami melakukan pembelaan berharap Charlie dibebaskan oleh hakim,” tutur Gufroni yang juga dosen pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).
Sementara Ahmad Khozinudin meminta kepada Nono Sampono yang jadi Direktur PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) sebagai jenderal purnawirawan agar tidak mau menjadi jongos Aguan alias Sugianto Kusuma, pemilik PT Agung Sedayu Group (ASG).
“Kalau mau membeli tanah warga belilah dengan yang wajar. Jangan membeli tanah dengan cara melakukan kriminalisasi rakyat. Bapak meski sudah purnawirawan masih menerima pensiun yang uangnya dari rakyat. Malu Pak Nono Sampono,” ucap Khozinudin.
Charlie Chandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daya Sirait, SH dan Esti Alda Putri, SH MH dengan pasal 263 ayat (1) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuduh Charlie Chandra melakukan pemalsuan surat saat mengajukan balik nama Sertpikat Hak Milik (SHM) ayahnya, Sumita Chandra melalui notaris Sukamto ke BPN Kabupaten Tangerang. (ril)
0 Comments