Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemeriksaan Charlie Chandra Ditunda, Polda Banten Penuhi Permintaan PH

Gufroni (pegang mike) bersama Charlie Chandra 
dan para penasihat hukum beri penjelasan  
kepada wartawan di depan Polda Banten. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Charlie Chandra datang memenuhi panggilan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Banten, di Jalan Syech Nawawi Al Bantani No. 76, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, pada Selasa (29/4/2025). Namun, pemeriksaan ditunda atas permintaan kuasa hukum dari LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat (AP PP) Muhammadiyah Jakarta.

Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi Charlie Chandra datang ke Polda Banten yakni Gufroni, Ahmad Khozinudin, Syafril Elain, RB, Hafizullah, Inung Wondo Saputro, dan Syamsir Jalil. Charlie dijadikan tersangka dengan tuduhan dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang diatur dalam pasal 263 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.

Seusai ke luar dari ruang pemeriksaan di depan Polda Banten, Gufroni menjelaskan ketika bertemu dengan penyidik Polda Banten Aipda Nana Rukhyana dan AKP Yan Hendra, sebelum dilakukan pemeriksaan mengajukan permintaan.

“Kami mengajukan pertanyaan yakni menanyakan apa jawaban Polda Banten terhadap surat Permohonan Penundaan Perkara Pidana yang dilayangkan pada 22 April 2025,” ujar Gufroni kepada wartawan.

Surat tersebut diajukan, kata Gufroni, karena sedang menjalani perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 226/Pdt.G/PN.Jkt.Utr tanggal 21 April 2025 dengan tergugat antara lain PT Mandiri Bangun Makmur dan PT Agung Sedayu korporasi PIK- 2.

Gufroni menjelaskan dasar pengajuan permohonan tersebut yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 pasal 1: Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

“Alhamdulillah permintaan kami disetujui oleh penyidik. Dengan catatan bahwa Pak Charlie Chandra sebagai tersangka telah memenuhi panggilan. Untuk menunggu surat jawaban dari pimpinan Polda Banten, pemeriksaan ditunda. Tentu, kami berharap Polda Banten dapat menunda pemeriksaan pidana ini,” ucap Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).

Ahmad Khozinudin mengatakan penundaan perkara pidana terlebih dahulu sudah sering dilakukan penyidik karena ada proses perkara perdata sedang berlangsung di pengadilan. Bahkan ada perkara pidana yang tidak dilaksanakan meski tersangka sudah sejak lama ditetapkan.

“Contoh mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red) Firli Bahuri meski sudah setahun lebih  jadi tersangka belum ada tindak lanjut. Apalagi perkara Pak Charlie Chandra ini adalah kriminalisasi oleh Aguan (Sugianto Kusuma-red). Pak Polisi jangan mau jadi pelayan Aguan,” tutur Khozinudin bersemangat. (pur) 


Post a Comment

0 Comments