Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kendaraan Lolos Uji Emisi Kota Tangerang, Dapat Parkir Khusus Tangcity Mall

Walikota Tangerang H. Sachrudin memasukan
alat uji emisi ke dalam knalpot kendaraan.
(Foto: Istimewa)  


NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendorong para pemilik kendaraan untuk lakukan uji emisi. Selain sebagai upaya untuk mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dengan kualitas udara yang baik, para pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan beberapa keuntungan antara lain bisa mendapatkan fasilitas parkir kendaraan khusus di pusat perbelanjaan terkenal di Kota Tangerang.

Seiring dengan hal itu ditandatanganinya kerjasama antara Pemkot Tangerang dengan PT Pancakarya Griya Tama (Tangcity Mall) yang dilaksanakan di lobi Tangcity Mall Kota Tangerang, Jalan Satrua Sudirman, pada Kamis (17/4/2025).

Penandatangan kerjasama ini sekaligus sebagai bentuk kolaborasi strategis antara sektor swasta dengan Pemerintah daerah khususnya dalam mewujudkan udara bersih di Kota Tangerang. Sebagaimana disampaikan Walikota Sachrudin yang hadir bersama Wakil Walikota Maryono seusai acara penandatanganan.

“Setiap elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha di sektor perbelanjaan dan pariwisata, memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan. Langkah bersama dengan Tangcity Mall ini merupakan strategi konkret dalam mewujudkan udara bersih di kota kita,” ungkap Sachrudin kepada awak media.

Melalui penandatanganan komitmen bersama ini, kata Sachrudin, Pemkot Tangerang memberikan apresiasi kepada Tangcity Mall atas dukungan aktifnya dalam kampanye udara bersih.

“Karena lokasinya yang strategis dan mudah dijangkau, kami berharap semakin banyak masyarakat yang sadar dan mau berpartisipasi dalam menjaga kualitas udara. Salah satunya dengan melakukan uji emisi kendaraan,” tutur Sachrudin.

Sebagai informasi, masyarakat Kota Tangerang bisa melakukan uji emisi kendaraan di beberapa lokasi antara lain di Kantor Uji Kendaraan milik Dinas Perhubungan kota Tangerang serta bengkel-bengkel resmi milik Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang telah berizin. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments