![]() |
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjawab pertanyaan pers tentang SHGB laut Tangerang. (Foto: Istimewa) |
TAK ada angina tak ada hujan, Mendadak Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Nusron Wahid membatalkan Sertifikat
Hak Guna Bangunan ( SHGB ) milik entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma atau
Aguan, yaitu PT Cahaya Inti Sentosa (CIS)
dipastikan tidak dicabut dalam kasus Pagar
Laut Di Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, terdapat 58 sertifikat yang dinyatakan sah
secara hukum lantaran sertifikat itu masih berada di dalam garis pantai atau di
daratan. Pernyataan Nusron Wahid ini, pernah penulis persoalkan saat podcast di
Channel Abraham Samad Speak Up pada Jumat (21/1/2025).
Saat itu, penulis mempersoalkan statemen Nusron Wahid yang
menyebut ada 263 SHGB Dan 17 SHM di Area Pagar Laut, namun tidak serta merta melakukan pembatalan/pencabutan
sertifikat tersebut, dengan dalih akan melihat batas garis pantai. Jika sertipikat ada di belakang garis pantai
akan dianggap sah, sedangkan yang dipersoalkan hanya yang di luar garis pantai.
Problemnya, garis pantai Itu didalihkan akan dilihat dari tahun
1982, 1983, 1984, hingga tahun 2024. Dengan begitu, akan ada sejumlah
sertifikat yang dipertahankan dengan dalih dahulu berada di belakang Garis
Pantai. Alasan ini, sejalan dengan dalih bahwa dahulu ada wilayah daratan yang
terkena abrasi, sehingga menjadi tanah musnah.
Padahal, secara faktual faik melalui foto Citra Satelit
maupun dokumen GEOPATSIL, Perairan Laut Tangerang tidak terjadi abrasi. Artinya
tidak terjadi pergeseran Batas Garis Pantai .
Wilayah Kohod, justru mendapat tambahan Wilayah Daratan
(Tanah Timbul) akibat sedimentasi dan tambahan material tanah dan lumpur yang dibawa
oleh Arus Sungai Cisadane, yang hulunya ada di Bogor.
Sementara itu, saat ini seluruh sertifikat berupa 263 SHGB (243
milik PT IAM, 20 milik PT CIS) dan 17 SHM, secara material dan faktual ada di
wilayah pagar laut. Artinya , semestinya seluruh sertifikat laut tersebut berada
di Luar Garis Pantai, secara de facto
ada di laut dan Demi Hukum Wajib Dibatalkan.
Tapi mengapa, Menteri ATR/BPN NUSRON WAHID tidak jadi
membatalkan SHGB di Laut Tangerang milik Agung Sedayu Group Tersebut....?
Penulis dan sejumlah Pengkaji Masalah ini menduga kuat, SHGB-SHGB
milik Agung Sedayu Group ini telah dijaminkan Ke Bank, untuk mendapatkan kredit
demi kepentingan membiayai Proyek PIK-2 sehingga, jika dibatalkan maka akan
banyak pihak yang masuk penjara (termasuk pihak bank), karena terbukti menggunakan
sertifikat yang dibuat berdasarkan dokumen palsu yang dijadikan agunan pinjaman
ke bank.
Dalam SHGB tersebut, diduga sudah ada catatan sebagai barang
jaminan kredit bank. Agar hal ini mendapatkan kepastian, Pemerintah sebaiknya membentuk
Tim Task Force, untuk mengaudit seluruh persoalan Pagar Laut. Menurut Bambang Widjojanto (mantan Wakil
Ketua KPK) saat penulis Podcast dengan beliau
( 8/2/2025 ). Tim Task Force ini
dibentuk dan diisi berbagai ahli yang ekspert di bidangnya, agar kasus kejahatan
laut ini terungkap. Tentu, awali dengan tindakan moratorium (Penghentian
Proyek PIK-2).
Semakin tak meyakinkan proses pengungkapan kasus Pagar Laut
PIK-2 ini. Sebelumnya, Kejagung mundur dari penyidikan kasus korupsi pagar
laut, Gedung ATR BPN Kebakaran (atau dibakar?), Bareskrim Polri tidak menyentuh
Aguan dan hanya fokus ke Kades Kohod Dkk. Terakhir Nusron Wahid malah mengumumkan bagtal
mencabut SHGB Laut PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim.
Saat ini, satu-satunya harapan hanyalah suara rakyat. Rakyat harus terus bersuara lantang, agar
kasus ini terungkap tuntas. Agar siapapun yang mau melindungi Aguan, ketangkap
basah dan menjadi musuh bersama rakyat.
Jangan percaya, gimmick-gimmick yang dibuat oleh Maruara Sirait
dan Ttito Karnavian, yang 'Acting' melakukan sidak ke PIK-2 untuk membuka akses
jalan bagi warga. Dua Menteri ini, selain orangnya Jokowi juga anak buahnya
Aguan.
Mereka, sedang kompak membuat sandiwara untuk menyelamatkan
bisnis Aguan yang menindas Rakyat Banten. Seluruh rakyat harus melawan. Jika kasus ini dimenangkan Aguan, maka tak
akan ada sisa kedaulatan dan harga diri bagi Bangsa ini ke depannya . (***)
Penulis adalah Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan
Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
0 Comments