![]() |
Ilustrasi, anak kecil ketakutan dengan ancaman orang dewasa yang menggunakan gesper. (Foto: Istimewa) |
Aksi keji pelaku yang membanting balita perempuan berusia 1
tahun 11 bulan terekam kamera pengawas (CCTV) warga. Video itu beredar di media
sosial dan viral diberitakan media elektronik maupun media online hingga
menjadi perhatian publik.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan peristiwa ini terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang
Tengah, Kota Tangerang, Banten. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat
Reskrim bergerak cepat (Gercep) langsung
mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari
orang tuanya.
"Benar, terduga pelaku berinisial IA telah kami amankan
dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai
tersangka. Motif sementara pelaku kesal
karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang
digunakan pada saat diajak keliling perumahan. Perbuatan pelaku terekam di
Video CCTV dan beredar di kalangan masyarakat," jelas Zain kepada
wartawan, Jum'at (31/1/2025).
Kapolres membenarkan bahwa pelaku merupakan seorang guru
sekolah dasar (SD) swasta dan menjadi guru kakak korban di sekolahnya. Guru
tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru
mengaji anaknya. Pada saat itulah korban bertemu denga pelaku dan diajak
jalan-jalan keliling komplek perumahan. Orang tua korban baru mengetahui
insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya
yang melihat kejadian kekerasan tersebut.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro
Tangerang Kota. Kasusnya ditangani unit PPA. Tentu kami (Polisi, red) prihatin
atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa (guru) yang harusnya
menjadi pelindung bagi anak-anak," tuturnya.
Zain menjelaskan pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1)
dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan
atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara. (*/pur)
0 Comments