Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

JFN, Supir Ugal-ugalan Penyebab Kecelakaan Di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. 
Zain Dwi Nugroho beri penjelasan kepada pers. 
(Foto: Istimewa)  


NET – JFN, 24, supir truk wing box tronton: B-9727-UEU yang ugal-ugalan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.  Supir JFN ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024 dan dilakukan penahanan terhadap supir ugal-ugalan tersebut.

"Dari akibat kejadian tersebut, kita telah mengevakuasi korban ke beberapa rumah sakit diantaranya RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Ahad (3/11/2024).

Didampingi Kasat Reskrim Kompol David Yanuar Kanitero, Kapolres menjelaskan termasuk membawa supir ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang akibat amuk massa.

“Kami melakukan pendataan korban dan barang bukti, melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara-red) bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya, pemeriksaan saksi-saksi.  Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan, melalui gelar perkara, JFN - supir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Zain.

Tersangka JFN dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Kapolres.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN, dan dinyatakan positif mengandung narkotika dan obat, jenis methampetamin.

"Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh Narkoba," ungkap Zain.

Adapun kronologi kejadian tersebut, diawali truk wing box tronton yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh ini menabrak bemper belakang mobil suzuki Ertiga yang sedang berhenti di Traffic Light (TL) arah Kodim.

Lantaran panik dan dalam pengaruh narkoba tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar oleh sejumlah warga sampai Jalan KH. Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor, lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan di Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran. Akibatnya, JFN diamuk massa yang marah.

"Ada 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet oleh truk yang dikemudikan JFN. Tidak ada laporan korban meninggal dunia. Adapun korban luka sebanyak 6 orang terdiri dari 4 orang wanita dan 2 laki-laki," katanya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments