Iustrasi aktraksi tawuran remaja di suatu lokasi. (Foto: Istimewa) |
Sebanyak lima remaja diamankan polisi berikut dua bilah
senjata tajam (sajam) jenis celurit ukuran panjang. Serta tiga unit sepeda
motor yang digunakan berboncengan menuju lokasi tawuran yang telah disepakati.
Mereka yang diamankan dan anak berhadapan dengan hukum (ABH)
tersebut diduga masih berusia pelajar mereka berinisial IF, 15, AK, 14, MN, 15,
MAR, 15, dan MFM, 13.
Aksi tawuran remaja di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,
Polda Metro Jaya ini memicu keresahan warga. Meski berbagai upaya pencegahan
melalui program penyuluhan di sekolah maupun di lingkungan masyarakat kerap
dilakukan Polisi.
Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidilah mewakili Kapolres Metro
Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan saat tim Reskrim Polsek
melakukan observasi kewilayahan, melihat sekelompok remaja konvoi mengendarai
motor di Jalan Raya Raden Saleh, Karang Tengah.
"Awalnya, mereka berjumlah belasan, saat anggota
melakukan pengejaran, kelompok remaja ini terpecah. Sebagian kelompok masuk ke
Jalan Anggaran (TKP penangkapan) dan berhasil mengamankan lima remaja berikut
barang bukti sajam dan tiga motor yang digunakan berboncengan," ungkap Ubaidilah,
Senin, (21/10/2024).
Ubaidilah menjelaskan Patroli rutin yang dilakukan oleh
Polsek Ciledug pada malam hingga dini
hari, bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
(Kamtibmas) terutama aksi kejahatan jalanan seperti tawuran dan begal.
Berdasarkan keterangan dari kelima remaja yang diamankan
tersebut sebelumnya, mereka telah berjanjian untuk melakukan tawuran di depan
Komplek Bharata, Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Saat ini para pelaku anak (ABH) diamankan kantor
Polsek Ciledug, guna pemeriksaan lebih lanjut. Karena membawa sajam, kita
proses agar menjadi perhatian terhadap tindak kejahatan tawuran ini,"
tuturnya.
Kapolsek berharap peran orang tua, pada tokoh di lingkungan
maupun guru di sekolah untuk lebih mengingatkan bahaya dan kerugian dari tindak
perbuatan tawuran. Ada proses hukum jika menggunakan senjata tajam yang dibawa.
"Kepada orang tua khususnya, mohon awasi dan perhatikan
pergaulan anak remajanya di luar rumah. Cari bila pukul 21.00 WIB anak tidak
ada di rumah," tuturnya. (*/pur)
0 Comments