Tersangka AYA alias Belo dan dua terduga penadah R dan SAS. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
melalui Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidilah mengatakan peristiwa itu terjadi pada
Sabtu, 21 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Raden Fatah,
Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Tersangka dan
penadah ini ditangkap dalam hitungan hari oleh petugas dari hasil penyelidikan.
"Kedua tersangka mengambil paksa handphone korban
disertai dengan kekerasan. AYA berperan sebagai Joki dan AR (Daftar Pencarian
Orang-DPO. Red) berperan sebagai eksekutor. Selanjutnya menjual barang dari
kejahatan itu kepada orang lain," ungkap Ubaidilah didampingi Kasi Humas
Kompol Aryono. Sabtu, (27/9/2024).
Ubaidillah menjelaskan korban memberikan perlawanan saat
kejadian dengan cara menarik dan menendang plat nomer motor yang digunakan
tersangka hingga terjatuh. Namun, salah satu tersangka melukai korban
menggunakan celurit di bagian punggung dan tersangka berhasil mengambil
handphone korban.
"Korban yang terluka ditolong warga sekitar yang
melihat dan langsung di larikan ke rumah sakit untuk tindakan medis," kata
Ubaidillah seraya menjelaskan hal itu oleh Tim Gabungan Reskrim Polsek Ciledug
bersama Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Berbekal plat nomer motor yang jatuh, kata Ubaidilah, tim
Reskrim gabungan Polsek dan Polres berhasil mengidentifikasi kedua tersangka
dan dilakukan penangkapan berikut barang bukti kejahatan keduanya.
"Tersangka AYA alias Belo berperan sebagai Joki,
ditangkap di daerah Cengkareng Jakarta Barat. Mengaku melakukan Pencurian
disertai dengan kekerasan itu bersama AR (buron), kemudian menjual barang hasil
kejahatan kepada penadah SAS atas perantara R, seharga Rp 500 ribu," jelas
Kapolsek.
Adapun dari hasil penangkapan petugas menyita barang bukti
sepeda motor PCX yang digunakan dan plat nomer motor tersangka, celurit, uang
sisa penjualan handphone korban dan handphone korban yang ada pada penadah ini.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga telah melakukan
pencurian disertai kekerasan di neglasari, benda,dan kalideres.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, pencurian
dengan kekerasan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Undang-Undang Darurat Nomor
12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,"
pungkasnya. (*/pur)
0 Comments