![]() |
Pj Walikota Tangerang Nurdin menyampaikan paparan di hadapan peserta FGD. (Foto: Istimewa) |
"Pembayaran pajak ialah perwujudan kewajiban wajib
pajak secara langsung dalam melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan
nasional. Penyerapan segala jenis pembiayaan pajak yang dilakukan, sejatinya
menjadi penyokong pembangunan baik nasional maupun daerah," tutur Pj Waliota
Tangreang Nurdin, Kamis (18/7/2024).
Hal itu disampaikan Nurdin pada kegiatan Forum Group
Discussion (FGD) yang dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait bersama
staf dengan narasumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian serta
dari Bank Indonesia. Acara digelar di Aula Al-Amanah, Pusat Pemerintah (Puspem)
Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman.
"Untuk itulah, koordinasi dan pengelolaan pajak ini
perlu menjadi perhatian kita bersama. Kita perlu untuk dapat memetakan potensi
pajak dan retribusi dari sektor bidangnya masing-masing," imbuh Nurdin.
Terlebih, kata Nurdin, dengan dikeluarkannya Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
telah membawa perubahan yang mendasar dalam beberapa aspek yang terkait dengan
keuangan daerah. Salah satunya terkait dengan pajak dan retribusi daerah.
"Tentu hal tersebut juga dapat memengaruhi perhitungan
tarif pajak daerah dan retribusi yang mungkin bisa menurun atau bahkan naik. Atau
pun ada objek pajak yang belum pernah dipungut untuk kemudian disesuaikan dengan
undang-undang yang berlaku. Karena itulah diperlukan berbagai penyesuaian. Di
mana FGD ini menjadi penting sebagai ruang untuk mencari solusi dan ide-ide
kreatif dan bagaimana kita bisa memaksimalkan potensi yang ada untuk optimalisasi
PAD tersebut," terangnya.
Selain itu, Nurdin menuturkan peningkatan kualitas pelayanan
publik merupakan hal yang fundamental dalam upaya optimalisasi PAD di Kota
Tangerang.
"Tentunya yang tidak kalah penting adalah kualitas
pelayanan publik yang turut diikuti dengan peningkatan kompetensi para
pegawainya agar dapat melaksanakan tugas dengan baik,” ucap Nurdin.
Kemudian, imbuh Nurdin, ekosistem Teknologi Informasi (TI),
saat ini TI sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan
masyarakat, termasuk dalam mengakses berbagai pelayanan publik kita sehingga
tentunya kita perlu menyesuaikan dan mengupgrade agar pelayanan kita semakin prima
dan penyerapan PAD akan semakin optimal," tukas Nurdin.
Sebagai informasi, sampai dengan pertengahan tahun ini
realisasi pajak daerah Kota Tangerang telah mencapai 44 persen atau Rp999 miliar, dan untuk retribusi ada
pada angka 31 persen atau Rp 31,9 miliar. (*/pur)
0 Comments