![]() |
Penampakan sepeda motor milik AF yang diparkir di depan toko sebelum dicuri. (Foto: Istimewa) |
Beruntung, MS yang menjadi sasaran amuk warga itu langsung
diamankan polisi yang tengah patroli kewilayahan. MS yang sudah terkena bogem
mentah dari warga itu diobati polisi dari luka-lukanya.
"Peristiwa pencurian motor itu terjadi pada hari
Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 12.15 WIB," kata Kompol
Aryono, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota dalam keterangannya mewakili
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (27/4/2024).
Pemilik moto AF, 20, mengetahui motor yang diparkir di depan
toko tempatnya bekerja saat itu tengah didorong seorang pelaku dengan cara di
stut oleh teman pelaku mengunakan sepeda motor.
"Selesai melaksanakan sholat Dzuhur, korban melihat
motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Ternyata motor tersebut sedang
didorong dengan cara distut dari belakang oleh pelaku lain, berjarak kurang lebih
10 meter," terang Aryono.
Kemudian korban berusaha mengejar sambil berteriak
'maling-maling'. Mendengar teriakan korban pelaku pun panik, lalu menjatuhkan
motor korban. Korban berusaha mengejar pelaku. Alhasil, korban yang dibantu warga
berhasil menangkap pelaku.
"Warga yang sudah emosi dengan pelaku selanjutnya
memukuli pelaku hingga terluka. Beruntung polisi patroli yang mengetahui
peristiwa itu berhasil meredam kemarahan warga dan segera mengamankan maling
motor tersebut," ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata api mainan
jenis korek api di balik ikat pinggang pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku
ini mengaku sudah berulangkali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres
Metro Tangerang Kota.
"Sasaran pelaku adalah motor yang terparkir tidak
terkunci stang dan tidak mengunakan kunci tambahan. Caranya motor distut
menjauh dari lokasi, kemudian dinyalakan dengan cara memotong terlebih dahulu
kabel yang terhubung ke kontak sepeda motor," jelas Kasi Humas.
Perkara tersebut masih dikembangkan Polsek Karawaci untuk
mengetahui Curanmor lain yang pernah dilakukan pelaku, termasuk mengejar pelaku
lainnya. Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP
tentang pencurian pidana penjaranya paling lama 9 tahun
"Satu pelaku lainnya sedang kami (polisi, red) kejar.
Identitas sudah di ketahui," ucap Aryono. (*/pur)
0 Comments