Pj Walikota Tangerang Dr. Nurdin dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Dede Sukarjo. (Foto: Istimewa) |
Penyerahan LKPD TA 2023 itu, diserahkan oleh Penjabat
Walikota Tangerang Dr. Nurdin dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi
Banten Dede Sukarjo, di ruang rapatnya.
Pj Walikota Tangerang mengatakan penyerahan LKPD TA 2023 ini
merupakan amanat peraturan perundang-undangan, bahwa laporan keuangan diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya enam bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah, hari ini laporan keuangan kita serahkan. Langkah
ini untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, serta
sebagai bentuk taat asas kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
ujar Nurdin.
Dengan laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan, kata
Nurdin, diharapkan Pemkot dapat mempertahankan
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan TA 2023.
“Mudah-mudahan dengan hasil laporan ini nanti, Pemkot
kembali meraih WTP atas Laporan Keuangan TA 2023, yang tak lain sebagai
indikator bahwa pengelolaan keuangan di Pemkot Tangerang telah berjalan dengan
baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.
Nurdin menyampaikan laporan keuangan ini akan semakin baik
dengan dukungan dari BPK.
“Dengan dukungan dan bimbingan dari BPK, maka laporan
keuangan Pemkot semakin baik, sehingga akan menjadi motivasi dan semangat bagi
kami semua untuk berbuat lebih baik lagi untuk mewujudkan Kota Tangerang yang
semakin sejahtera dan berdaya saing,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Dede
Sukarjo menyambut baik penyerahan LKPD TA 2023 ini.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Penjabat Walikota
Tangerang yang menyerahkan LKPD TA 2023. Apresiasi setinggi-tingginya,
alhamdulillah sesuai peraturan perundang-undangan, LKPD ini disampaikan paling
lambat 6 bulan. Dengan demikian Pemkot telah melaksanakan tugas dan kerwajiban
UUD tersebut secara tepat waktu,” pungkasnya. (*/pur)
0 Comments