Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Jana memberi penjelasan kepada pers. (Foto: Istimewa) |
"Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus tindak
pidana pencurian kendaraan bermotor dengan meringkus dua orang pelaku yang
berinisial FD dan A," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain
Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Jana,
Jumat (28/7/2023).
Jana menjelaskan penangkapan komplotan curanmor tersebut
bermula dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban curanmor pada Senin,
17 Juli 2023. Saat itu, korban yang merupakan warga Kampung Suka Damai, Desa
Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kehilangan sepeda motor
Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi B-6467-GLG yang diparkir di teras
rumahnya.
"Saat tahu motornya telah dicuri, korban langsung
mencarinya dengan mengelilingi Kampung Suka Damai. Tidak jauh dari kediamannya,
korban melihat seorang pria tengah berusaha menghidupkan sebuah sepeda motor
yang ternyata miliknya," jelasnya.
Jana menuturkan korban pun langsung menghubungi Polsek Teluknaga
dan melaporkan peristiwa yang dialaminya. Mendapati laporan tersebut, anggota
Unit Reskrim Polsek Teluknaga bergegas ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP)
dan berhasil menangkap FD.
"Pelaku berinisial FD berhasil ditangkap. Tersangka
mengaku telah berulang kali melakukan aksi kriminalnya bersama temannya
berinisial A, yang langsung dilakukan pengejaran," katanya.
Setelah mendapati lokasi A, Jana menjelaskan Polsek
Teluknaga pun berkoordinasi dengan jajaran Polsek Pakuhaji untuk melakukan
penangkapan terhadap pelaku kedua tersebut.
"Dari hasil interogasi, para pelaku sudah beraksi
sebanyak 16 kali di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan Neglasari, Kota
Tangerang, sejak Januari 2023. Para pelaku menjual hasil curiannya melalui
aplikasi sosial media facebook dengan membuat akun khusus," ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita
barang bukti seperti dua unit sepeda motor, satu unit telepon selular, hingga
mata kunci yang digunakan selama menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun hukuman
penjara. (*/pur)
0 Comments