Wakil Sekretaris PP Muhammadiyah Virgo Sulianto menyerahkan surat kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di kantor BRIN. (Foto: Istimewa) |
Oleh karena itu, PP Muhammadiyah mendatangi Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di kantor BRIN,
Rabu (26/4/2023). PP Muhammadiyah menyampaikan surat pengaduan terkait dugaan
tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian, terkait
ancaman 'halalkan darah' Muhammadiyah.
"Seperti kita
ketahui bersama, pertama ada Pak Andi Pangerang Hasanudin, yang kedua adalah
Pak Thomas Djamaluddin. Penilaian kami ada pelanggaran kode etik yang dilakukan
keduanya yang dimuat di media sosial," tutur Gufroni yang juga dosen
Fakultas Hukum Univesitas Muhammadiyah Tangerang (FH-UMT).
Wakil Sekretaris PP Muhammadiyah Virgo Sulianto yang juga
ikut ke kantor BRIN menyebutkan terlapor Andi Pangerang Hasanudin dan Thomas
Djamaluddin dianggap melanggar beberapa Kode Etik ASN.
"Mereka yang teradu itu kita anggap telah melanggar
keputusan kode etik dan kode perilaku ASN dari Kepala BRIN Nomor 76/2022. Keduanya
melanggar angka 6F terkait dengan keharusan menghormati sesama warga negara
tanpa membedakan agama, suku, ras, dan status sosial," ucap Virgo.
Virgo mengatakan kedua terlapor melanggar angka 8A terkait
tidak melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD1945, angka 8C terkait menjadi
perekat bangsa dalam negara NKRI, dan angka 8D yang harus mematuhi segala
peraturan perundang-undangan.
"Jadi, kami beranggapan kedua teradu tersebut telah
melanggar ketentuan tersebut. Ini tentu berkaitan dengan teradu sebagai ASN
yang punya kewajiban untuk melayani dan menghargai seluruh warga negara. Kedua
sebagai akademisi. Teradu melanggar etik yang seharusnya dapat menyelesaikan
persoalan-persoalan yang sifatnya debatable di ranah akademi," ujarnya.
Virgo dan pihaknya berharap BRIN dapat memproses perkara ini
secara terbuka semua dengan prosedur yang berlaku.
"Dengan perilaku yang tendensius dan mengabaikan ranah
penghormatan sesama warga negara ini tidak dapat dibiarkan dan kami berharap
dapat diproses secara terbuka dan komitmen dari lembaga BRIN untuk mengikuti
proses secara terbuka dan prosedur yang berlaku," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments