Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga 2 Peniliti Langgar Kode Etik ASN, PP Muhammadiyah Jumpai Kepala BRIN

Wakil Sekretaris PP Muhammadiyah Virgo 
Sulianto menyerahkan surat kepada Kepala 
BRIN Laksana Tri Handoko di kantor BRIN. 
(Foto: Istimewa) 



NET – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai penelti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diduga telah melanggar beberapa Kode Etik Aparatur Sipil Negera (ASN).

Oleh karena itu, PP Muhammadiyah mendatangi Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di kantor BRIN, Rabu (26/4/2023). PP Muhammadiyah menyampaikan surat pengaduan terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian, terkait ancaman 'halalkan darah' Muhammadiyah.

"Kehadiran dan tujuan kami ke sini adalah dalam hal untuk menyampaikan surat pengaduan pelanggaran Kode Etik ASN. Jadi, kami sampaikan di hadapan Kepala BRIN dan jajaran yang lain bahwa ada dua teradu yang kami sampaikan," ujar Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah Gufroni kepada wartawan di kantor BRIN, Gedung B.J. Habibie, Jalan MH Thamrin No. 8, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2023).

 "Seperti kita ketahui bersama, pertama ada Pak Andi Pangerang Hasanudin, yang kedua adalah Pak Thomas Djamaluddin. Penilaian kami ada pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya yang dimuat di media sosial," tutur Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Univesitas Muhammadiyah Tangerang (FH-UMT).

Wakil Sekretaris PP Muhammadiyah Virgo Sulianto yang juga ikut ke kantor BRIN menyebutkan terlapor Andi Pangerang Hasanudin dan Thomas Djamaluddin dianggap melanggar beberapa Kode Etik ASN.

"Mereka yang teradu itu kita anggap telah melanggar keputusan kode etik dan kode perilaku ASN dari Kepala BRIN Nomor 76/2022. Keduanya melanggar angka 6F terkait dengan keharusan menghormati sesama warga negara tanpa membedakan agama, suku, ras, dan status sosial," ucap Virgo.

Virgo mengatakan kedua terlapor melanggar angka 8A terkait tidak melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD1945, angka 8C terkait menjadi perekat bangsa dalam negara NKRI, dan angka 8D yang harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan.

"Jadi, kami beranggapan kedua teradu tersebut telah melanggar ketentuan tersebut. Ini tentu berkaitan dengan teradu sebagai ASN yang punya kewajiban untuk melayani dan menghargai seluruh warga negara. Kedua sebagai akademisi. Teradu melanggar etik yang seharusnya dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang sifatnya debatable di ranah akademi," ujarnya.

Virgo dan pihaknya berharap BRIN dapat memproses perkara ini secara terbuka semua dengan prosedur yang berlaku.

"Dengan perilaku yang tendensius dan mengabaikan ranah penghormatan sesama warga negara ini tidak dapat dibiarkan dan kami berharap dapat diproses secara terbuka dan komitmen dari lembaga BRIN untuk mengikuti proses secara terbuka dan prosedur yang berlaku," pungkasnya. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments