EA Deni Hermawan (Foto: Istimewa) |
Surat Perintah penunjukan Plt itu dibuat untuk mengisi
kekosongan jabatan Kepala Bapenda sebelumnya, Opar Sochari, yang memasuki Batas
Usia Pensiun (BUP) terhitung tanggal 1 April 2023. Dengan begitu maka tugas
pokok dan fungsi Kepala Bapenda tetap berjalan dengan baik.
Surat Perintah yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten
Al Muktabar dikeluarkan pada 31 Maret 2023 itu menugaskan EA Deni Hermawan yang
menjabat Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten
sebagai Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten.
Penugasan itu memperhatikan Surat Edaran (SE) Kepala Badan
Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 perihal
Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Atas penunjukan itu, Deni Hermawan mengucapkan syukur. “Insya
Allah, saya dapat menjalankan tugas tersebut, Bang,” ucap Deni Hermawan, Sabtu
(1/4/2023). (*/pur)
0 Comments