![]() |
Presiden RI Joko Widodo dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada pembukaan HPN di Medan, Sumut. (Foto: Istimewa) |
“Selain itu, hak cipta jurnalistik juga menjadi unsur
penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital,” ujar Bambang Soesatyo
(Bamsoet) usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023 dengan tema
"Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat" yang dihadiri langsung Presiden
Joko Widodo di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (9/2/2023).
"Dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional 2023
Presiden Joko Widodo telah menyatakan mendukung
adanya hak cipta jurnalistik untuk menjadikan industri pers semakin kuat
dan sehat. Sesuai permintaan Presiden Jokowi, PWI dan Dewan Pers harus segera
mematangkan secara detail peraturan hak cipta jurnalistik," ucap Bamsoet.
Turut hadir antara lain; Menteri Koordinator Bidang Polhukam
Mahfud MD, Menteri Kominfo Johnny G Plate, Mensesneg Pratikno, Mendikbud Nadiem
Makarim, Panglima TNI Yudo Margono, Kapolri Listyo Sigit, Gubernur Sumut Edy
Rahmayadi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua PWI Atal S Depari serta sejumlah
Dubes negara tetangga.
Bamsoet mengingatkan dengan jumlah penduduk lebih dari 272,2
juta jiwa, dan tingkat penetrasi internet sebesar 76,8 persen, Indonesia telah
menjadi salah satu pasar digital terbesar di Asia. Berbagai pihak bisa saja
menyalahgunakan kemampuan rekayasa algoritma dan analisis big data yang
dimiliki berbagai platform digital global tersebut untuk merekam perilaku
digital, hingga menganalisis preferensi dan pandangan politik masyarakat.
"Karenanya, eksistensi perusahaan platform digital global harus menjadi obyek hukum yang dapat diatur
dan patuh terhadap implementasi hukum nasional, serta harus beroperasi di dalam
jangkauan hukum nasional. Regulasi yang dibuat juga harus mampu menjangkau
keberadaan perusahaan global penyedia layanan konten atau data via jaringan
atau dikenal dengan perusahaan over the
top," ucap Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI
ini menjelaskan bagi bidang media,
kesetaraan di depan hukum sangat penting dan fundamental. Adanya hak cipta
jurnalistik diyakini mampu membuat kedudukan berbagai platform digital global menjadi setara dengan para pelaku usaha
nasional, yang selama ini telah taat pada berbagai ketentuan perpajakan, aturan
media dan penyiaran, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Membangun kemandirian digital meniscayakan adanya
kemampuan untuk bersaing dan memiliki posisi tawar yang kuat, serta mampu
mengambil manfaat dari alih teknologi dan inovasi. Bagaimana bentuk hukum
peraturan hak cipta jurnalistik, apakah melalui peraturan pemerintah, merevisi
undang-undang yang lama atau membuat undang-undang baru, kita serahkan kepada
pemerintah. Terpenting, peraturan tentang hak cipta jurnalistik harus segera
dibuat dan disahkan," pungkas Bamsoet. (*/pur)
0 Comments