Camat Pakuhaji H. Asmawi saat di ruang sidang PN Tangerang. (Foto: Supar/TangerangNet.Com) |
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahanara menghadirkan
sejumlah saksi yakni Camat Pakuhaji H Asmawi, Kasatpol Pamong Praja (PP)
Jamaludin, Iwan, dan Asep. Sedangkan dari warga saksi dihadirkan Anton - pemilik
warung kopi dan Suwandi sebagai pemulung.
Saksi Jamaludin yang melaksanakan memasang portal tersebut,
pada sidang yang majelis hakim dipimpin oleh Hakim Tongam, sempat diusir dari
ruang sidang. Hal itu karena ketika hakim bertanya tentang kejadian pemasangan
portal, saksi Jamaludin ini tidak bisa menjawab. Begitu juga saksi Iwan.
Akibat dari sikap saksi yang dinilai kurang kooperatif,
sidang pemeriksaan saksi Iwan disekor oleh hakim.
Sementara kesaksian Camat Asmawi ketika ditanya kerugian atas
hilangnya portal mengatakan kerugian mencapa Rp 7 jutaan. “Sekitar Rp 7 juta
Pak Hakim itu baru material. Belum immaterial,”
tutur Asmawi.
“Sudah ada untungnya belum Pak Camat,” tanya anggota majelis
hakim ketika dijelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Camat kerugian Rp 6.170.000.
Kesaksian Camat ini sering diperingati oleh majelis hakim karena
tidak konsisten antara kejadian dan kesaksiannya di pengadilan.
Proses sidang saat memperlihatkan barang bukti oleh para pihak di dalam ruang sidang PN Tangerang. (Foto: Supar/TangerangNet.com) |
Camat Asmawi menjelaskan sudah melayangkan panggilan terhadap
terdakwa tetapi tidak datang juga pada awal September 2022. Ketika mjelis hakim
minta bukti surat panggilan yang ada di BAP, Camat ini tidak bisa mengelak.
Panggilan pertama, surat tidak ada tanda tangan Camat dan dihantar petugas Satpol
PP di Restoran PT Padi Padi. Ketika itu bertemu pemiliknya Anton Wijaya Salim.
Surat kedua ditandatangani oleh Camat dan surat dihantar petugas
Satpol PP ke PT Padi Padi di Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kecamatan Pakuhaji,
Kabupaten Tangerang.
Portal dipasang oleh Satpol PP di tanah sebelum tanah milik
Padi Padi jalan menuju area pariwisata dan Restoran Padi Padi. “Permasalahanya
bangunan los yang terbuat dari kayu ada dapurnya belum memiliki IMB (Izin
Mendirikan Bangunan-red) Pak Hakim. Sedangkan bangunan besi kontainer ijinya
sedang diurus,” ujar Camat Asmawi.
Kesaksian Iwan yang kedua kalinya membuat majelis hakim
gusar. “Kamu ini pejabat Kecamatan. Dari kemarin menjawab pertanyaan pelintat
pelintut. Jawaban Suwandi yang pemulung dan Anton pemilik warung kopi, justru lancar,”
ujar Tongam.
Sedangkan kesaksian Asep tidak banyak digali karena peran
Asep ketika pemasangan portal hanya mengatur lalu lintas kendaraan di jalan raya.
Enam terdakwa yakni Anton
Wijaya Salim (suami), Kwhong tiang khim (istri), Andry Aliman, Burhan, Suryadi,
dan Aguabinain. Empat terdakwa adalah karyawan PT Padi Padi. Atas keterangan
saksi, dibantah oleh keenam terdakwa. Sedangkan kesaksian Anton dan Suwandi dibenarkan.
Dalam persidangan pun terjadi insiden jaksa marah kepada
awak media. Bahkan perintahkan Hakim untuk mengusir dari ruang sidang. “Pak Hakim
perintah keluarkan saja ini orang dari ruang sidang,” ujar JPU yang baru di
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Hal itu ditanggapi senyum oleh hakim dan dijawab, “Tidak
perlu”. (par)
0 Comments