Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Perusakan Portal Di Pakuhaji, Hakim Usir Saksi Satpol PP Dari Ruangan


Camat Pakuhaji H. Asmawi saat 
di ruang sidang PN Tangerang. 
(Foto: Supar/TangerangNet.Com)  


NET – Sidang perkara peruksan portal di Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menghadikan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Selasa (17/1/2023).

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahanara menghadirkan sejumlah saksi yakni Camat Pakuhaji H Asmawi, Kasatpol Pamong Praja (PP) Jamaludin, Iwan, dan Asep. Sedangkan dari warga saksi dihadirkan Anton - pemilik warung kopi dan Suwandi  sebagai pemulung.

Saksi Jamaludin yang melaksanakan memasang portal tersebut, pada sidang yang majelis hakim dipimpin oleh Hakim Tongam, sempat diusir dari ruang sidang. Hal itu karena ketika hakim bertanya tentang kejadian pemasangan portal, saksi Jamaludin ini tidak bisa menjawab. Begitu juga saksi Iwan.

Akibat dari sikap saksi yang dinilai kurang kooperatif, sidang pemeriksaan saksi Iwan disekor oleh hakim.

Sementara kesaksian Camat Asmawi ketika ditanya kerugian atas hilangnya portal mengatakan kerugian mencapa Rp 7 jutaan. “Sekitar Rp 7 juta Pak Hakim itu baru material.  Belum immaterial,” tutur Asmawi.

“Sudah ada untungnya belum Pak Camat,” tanya anggota majelis hakim ketika dijelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Camat kerugian Rp 6.170.000.

Kesaksian Camat ini sering diperingati oleh majelis hakim karena tidak konsisten antara kejadian dan kesaksiannya di pengadilan.

Berkali kali mjelis hakim minta supaya jujur karena menyangkut nasib orang. “Jangan sampai, saya memenjarakan orang yang tidak bersalah,” ujar Hakim Tongam.
Proses sidang saat memperlihatkan 
barang bukti oleh para pihak di dalam 
ruang sidang PN Tangerang. 
(Foto: Supar/TangerangNet.com)


Camat Asmawi menjelaskan sudah melayangkan panggilan terhadap terdakwa tetapi tidak datang juga pada awal September 2022. Ketika mjelis hakim minta bukti surat panggilan yang ada di BAP, Camat ini tidak bisa mengelak. Panggilan pertama, surat tidak ada tanda tangan Camat dan dihantar petugas Satpol PP di Restoran PT Padi Padi. Ketika itu bertemu pemiliknya Anton Wijaya Salim.

Surat kedua ditandatangani oleh Camat dan surat dihantar petugas Satpol PP ke PT Padi Padi di Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Portal dipasang oleh Satpol PP di tanah sebelum tanah milik Padi Padi jalan menuju area pariwisata dan Restoran Padi Padi. “Permasalahanya bangunan los yang terbuat dari kayu ada dapurnya belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan-red) Pak Hakim. Sedangkan bangunan besi kontainer ijinya sedang diurus,” ujar Camat Asmawi.

Kesaksian Iwan yang kedua kalinya membuat majelis hakim gusar. “Kamu ini pejabat Kecamatan. Dari kemarin menjawab pertanyaan pelintat pelintut. Jawaban Suwandi yang pemulung dan Anton pemilik warung kopi, justru lancar,” ujar Tongam.

Sedangkan kesaksian Asep tidak banyak digali karena peran Asep ketika pemasangan portal hanya mengatur lalu lintas kendaraan  di jalan raya.

Enam terdakwa yakni  Anton Wijaya Salim (suami), Kwhong tiang khim (istri), Andry Aliman, Burhan, Suryadi, dan Aguabinain. Empat terdakwa adalah karyawan PT Padi Padi. Atas keterangan saksi, dibantah oleh keenam terdakwa. Sedangkan kesaksian Anton dan Suwandi dibenarkan.

Dalam persidangan pun terjadi insiden jaksa marah kepada awak media. Bahkan perintahkan Hakim untuk mengusir dari ruang sidang. “Pak Hakim perintah keluarkan saja ini orang dari ruang sidang,” ujar JPU yang baru di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Hal itu ditanggapi senyum oleh hakim dan dijawab, “Tidak perlu”. (par)

Post a Comment

0 Comments