Wakil Walikota Tangerang Sachrudin bersama Pimpinan DPRD Kota Tangerang. (Foto: Istimewa) |
Selain melalui program penunjang kesejahteraan sosial bagi
masyarakat pra sejahtera seperti bantuan sosial, program keluarga harapan dan
beberapa progam sosial lainnya, Pemkot Tangerang bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyepakati pembuatan Raperda tentang Sistem Layanan Rujukan
Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Raperda tersebut merupakan salah satu dari tujuh Raperda
yang ditetapkan dalam paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Rabu (28/12/2022).
Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin yang hadir dalam
paripurna tersebut berharap dengan disepakatinya Raperda tersebut dapat
membantu upaya Pemkot dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya
masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu.
"Semoga dengan disahkannya Raperda ini dapat menjadi
payung hukum dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat terutama dalam
bidang sosial," ujar Sachrudin.
Para paripurna terakhir pada 2022 tersebut, H. Sachrudin
menjabarkan kesepakatan yang dihasilkan dalam pembahasan tujuh buah
Raperda yang disepakati dalam paripurna
tersebut.
"Kita ingin sampaikan bahwa berbagai kesepakatan yang
dihasilkan tersebut telah melalui berbagai tahapan pembahasan baik di Pansus
maupun rapat gabungan, yang senantiasa dilandasi adanya kesamaan visi menuju Kota
Tangerang yang lebih baik," tutur Sachrudin.
"Dan berdasarkan hasil fasilitasi dapat disampaikan
bahwa terdapat beberapa penyempurnaan dalam pengaturan dari tiap-tiap Raperda
yang disesuaikan dengan peraturan perundanga-undangan yang terkait," jabar
Sachrudin.
Di antaranya, kata Sachrudin, dalam Raperda tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana, pengaturan terkait pencegahan bencana dan bantuan
darurat bencana yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007, dan pada Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, terdapat
penyempurnaan mengenai kerjasama, pemberdayaan masyarakat yang disesuaikan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
"Sedangkan pada Raperda tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Penanaman Modal, Berdasarkan
hasil fasilitasi terdapat pula beberapa penyempurnaan terkait bentuk
pemberian insentif disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019,"
ucap Sachrudin.
Selain itu, terdapat pula beberapa penyempurnaan pada Raperda
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan serta Raperda tentang Penyelenggaraan
Sistem Drainase Perkotaan.
"Dan dengan disetujuinya tujuh Raperda ini merupakan
landasan hukum bagi kami, Pemerintah Daerah untuk menjalankan tugas
pemerintahan dalam rangka membangun daerah agar lebih maju dan dapat kita
jadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,"
pungkasnya. (*/pur)
0 Comments