Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sistem Layanan Rujukan Terpadu Penanganan Fakir Miskin Diatur Di Kota Tangerang

Wakil Walikota Tangerang Sachrudin 
bersama Pimpinan DPRD Kota Tangerang. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkomitmen untuk terus berupaya meningkatakan kesejahteraan sosial bagi masyarakatnya.

Selain melalui program penunjang kesejahteraan sosial bagi masyarakat pra sejahtera seperti bantuan sosial, program keluarga harapan dan beberapa progam sosial lainnya, Pemkot Tangerang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyepakati pembuatan  Raperda tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Raperda tersebut merupakan salah satu dari tujuh Raperda yang ditetapkan dalam paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Rabu (28/12/2022).

Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin yang hadir dalam paripurna tersebut berharap dengan disepakatinya Raperda tersebut dapat membantu upaya Pemkot dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu.

"Semoga dengan disahkannya Raperda ini dapat menjadi payung hukum dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat terutama dalam bidang sosial," ujar Sachrudin.

Para paripurna terakhir pada 2022 tersebut, H. Sachrudin menjabarkan kesepakatan yang dihasilkan dalam pembahasan tujuh buah Raperda  yang disepakati dalam paripurna tersebut.

"Kita ingin sampaikan bahwa berbagai kesepakatan yang dihasilkan tersebut telah melalui berbagai tahapan pembahasan baik di Pansus maupun rapat gabungan, yang senantiasa dilandasi adanya kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih baik," tutur Sachrudin.

"Dan berdasarkan hasil fasilitasi dapat disampaikan bahwa terdapat beberapa penyempurnaan dalam pengaturan dari tiap-tiap Raperda yang disesuaikan dengan peraturan perundanga-undangan yang terkait," jabar Sachrudin.

Di antaranya, kata Sachrudin, dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pengaturan terkait pencegahan bencana dan bantuan darurat bencana yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, dan pada Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, terdapat penyempurnaan mengenai kerjasama, pemberdayaan masyarakat yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.

"Sedangkan pada Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Berdasarkan  hasil fasilitasi terdapat pula beberapa penyempurnaan terkait bentuk pemberian insentif disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019," ucap Sachrudin.

Selain itu, terdapat pula beberapa penyempurnaan pada Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

"Dan dengan disetujuinya tujuh Raperda ini merupakan landasan hukum bagi kami, Pemerintah Daerah untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah agar lebih maju dan dapat kita jadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments