Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Lakukan Prostitusi Berbasis Kencan Online, Satpol PP Jaring 2 Pasang

Kasat Pol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi 
berikan penjelasan tetang larangan prostitusi. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penindakan dan penegakan Peraturan Daerah No.8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Wilayah Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan dari hasil operasi yang dilakukan telah dijaring sebanyak dua pasangan bukan suami istri dan dua wanita yang sedang menunggu calon pelanggan.

"Praktiknya dengan menggunakan aplikasi chat online dan sosial media," ujar Wawan.

Selain itu, kata Wawan, keempat wanita yang terdiri atas tiga orang pelaku dan seorang "perantara" yang kedapatan sedang praktik prostitusi tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satpol PP (PPNS) di kantor Satpol PP Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot.

"Keempat wanita tersebut atas dasar kemanusiaan diijinkan kembali ke keluarganya dengan diberikan beberapa catatan," ungkap Wawan Fauzi.

"Jika hal ini kembali berulang akan ditindak, yaitu akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial untuk dilakukan  pembinaan lebih lanjut,” tutur Kepala Satpol PP.

Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin menjelaskan operasi penindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP berdasar pada informasi masyarakat tentang dugaan adanya tindakan prostitusi terselubung.

"Operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah kost yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Karawaci," terang Sachrudin yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (22/12/2022). (*/pur)

Post a Comment

0 Comments