Kasat Pol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi berikan penjelasan tetang larangan prostitusi. (Foto: Istimewa) |
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan dari
hasil operasi yang dilakukan telah dijaring sebanyak dua pasangan bukan suami
istri dan dua wanita yang sedang menunggu calon pelanggan.
"Praktiknya dengan menggunakan aplikasi chat online dan
sosial media," ujar Wawan.
Selain itu, kata Wawan, keempat wanita yang terdiri atas
tiga orang pelaku dan seorang "perantara" yang kedapatan sedang
praktik prostitusi tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya dilakukan
pemeriksaan oleh Penyidik Satpol PP (PPNS) di kantor Satpol PP Kota Tangerang,
Jalan Daan Mogot.
"Keempat wanita tersebut atas dasar kemanusiaan
diijinkan kembali ke keluarganya dengan diberikan beberapa catatan,"
ungkap Wawan Fauzi.
"Jika hal ini kembali berulang akan ditindak, yaitu
akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tutur Kepala Satpol
PP.
Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin menjelaskan operasi
penindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP berdasar pada informasi
masyarakat tentang dugaan adanya tindakan prostitusi terselubung.
"Operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah kost yang
terindikasi sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Karawaci," terang
Sachrudin yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (22/12/2022).
(*/pur)
0 Comments