Tersangka AM dan barang bukti yang disita dari pelaku. (Foto: Istimewa) |
Saat dikonfirmasi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho
Arianto mengaku adanya kejadian tersebut.
"Benar, Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah
mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kini pelaku
sedang diperiksa lebih lanjut," terang Kombes Nugroho, Jumat (28/10/2022).
Sementara itu di tempat yang berbeda, Kasat Resnarkoba
Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan penangkapan tersebut
dilakukan oleh petugas terhadap seorang pemuda yang berinisial AM, warga
Kampung Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Hengki mengungkapkan hasil yang ditemukan saat penangkapan
tersebut. "Saat penangkapan telah ditemukan 1 buah dus sarung berisikan
diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja, 1 buah paket kertas putih
berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja,” tutur AKP Hengki.
AKP Hengki menjelaskan barng terlarang itu disimpan di dalam
dus handpohone, 1 plastik klip bening berisikan diduga narkotika golongan I
jenis tanaman ganja, 1 buah handphone android, 3 pack plastik klip, dan 1 buah
timbangan digital.
AKP Hengki menjelaskan pasal yang dikenakan kepada pelaku yang
diatur Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau
menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1. Seseorang yang terbukti sudah
melanggar pasal 112, maka memperoleh hukuman pidana penjara
mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan jika seseorang
terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan
bisa memperoleh pidana mati," ucap
Hengki. (*/pur)
0 Comments