Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Simpan Narkotika Jenis Ganja, AM Diciduk Polresta Serang Kota

Tersangka AM dan barang bukti 
yang disita dari pelaku. 
(Foto: Istimewa)  


NET – AM, 26, pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja diciduk polisi di Kota Serang.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto mengaku adanya kejadian tersebut.

"Benar, Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut," terang Kombes Nugroho, Jumat (28/10/2022).

Sementara itu di tempat yang berbeda, Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas terhadap seorang pemuda yang berinisial AM, warga Kampung Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Hengki mengungkapkan hasil yang ditemukan saat penangkapan tersebut. "Saat penangkapan telah ditemukan 1 buah dus sarung berisikan diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja, 1 buah paket kertas putih berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja,” tutur AKP Hengki.

AKP Hengki menjelaskan barng terlarang itu disimpan di dalam dus handpohone, 1 plastik klip bening berisikan diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja, 1 buah handphone android, 3 pack plastik klip, dan 1 buah timbangan digital.

AKP Hengki menjelaskan pasal yang dikenakan kepada pelaku yang diatur Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1. Seseorang yang terbukti sudah melanggar pasal 112, maka memperoleh hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati,"  ucap Hengki. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments