![]() |
Hasanudin Bije. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
Hal itu terbukti setelah para anggota dewan dan pimpinan
dewan Provinsi Banten menghindar saat
dikonfirmasi oleh para awak media. Demikian pula Pj Gubernur dan Dinas Perkim yang
jadi masalah hukum bukan hanya tidak boleh anggota dewan bermain proyek APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Namun Dinas Perkim juga telah menyalahgunakan wewenangnya yang
telah menganggarkan ratusan titik proyek jalan lingkungan di Kota Tangerang. Bahkan
ribuan titik di kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. Proyek jalan lingkungan
adalah menjadi kewenangan daerah kabupaten dan kota sesuai otonomi daerah.
Seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004
yang berganti menjadi Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah
kembali menjadi UU No. 2 tahun 2015 yang telah mengatur tentang pembagian tugas
di daerah baik Provinsi maupun kabupaten dan kota.
Hal itu dikatakan pengamat politik dan kebijakan publik,
Hasanudin Bije kepada wartawan, Minggu (2/10/2022).
Bije mengatakan perbaikan dan pembangunan jalan lingkungan yang
dilakukan selama ini oleh Dinas Perkim Provinsi Banten tanpa adanya koordinasi
dengan Pemerintah Kota Tangerang adalah sebuah pelanggaran hukum.
“Baik dilihat dari sisi aset maupun kewenangan. Pemerintahan
Provinsi Banten di daerah adalah sebagai wakil Pemerintah pusat seharusnya
mampu mengkoordinir dan mengkoordinasikan wilayah otonom di daerah. Bukan malah
mengambil hak-hak otonomi pada tingkat dua,” tutur Hasanudin yang mantan anggota
DPRD Kota Tangerang itu.
Jika Provinsi Banten
mempunyai anggaran yang berkecukupan, kata Hasanudin, maka kewajiban provinsi
adalalah memperbaiki dan mengembangkan jalan yang menjadi kewajibannya seperti
Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Hasyim
Azhari serta memberikan dana bantuan berbentuk (Bangub) bantuan Gubernur kepada
kabupaten dan kota.
Selain itu, kata Bije, pekerjaan itu telah melanggar Tata
Kelola Pemerintahan yang telah diatur dalam undang undang tentang Pemerintahan
Daerah, Dinas Perkim Provinsi pun melanggar tentang pengelolaan anggaran yang tidak
sesuai dengan peruntukanya.
“Bahkan, kami menganggap Dinas Perkim Provinsi Banten telah
mengganggu program dan perencanaan Pemerintah Kota Tangerang yang telah ditetapkan
dalam sebuah Perda APBD maupun RPJMD Kota Tangerang,” tutur Hasanudin.
"Saya berharap pihak APH di Banten terutama Kejaksaan Tinggi
Banten mulai bergerak dalam rangka penegakan hukum di wilayah Banten. Oleh karenanya,
kami menduga proyek jalan lingkungan atau pikir dewan yang dikerjakan oleh
Dinas Perkim Provinsi Banten adalah kemufakatan jahat terhadap APBD Banten yang harus diselesaikan,”
ucap Hasanudin.
Bije pun mengungkapkan dengan nada keras, "Kami adalah
salah satu warga Banten yang ikut serta berjuang memisahkan Banten dari Jawa Barat
merasa kecewa dengan pola penyelenggara pemerintahan di Banten yang cenderung
korup”.
“Jika pihak APH memerlukan
pelaporan dari pihak masyarakat terkait dugaan bagi-bagi proyek jalan
lingkungan kepada para anggota dewan, kami akan melaporkan agar penyalahgunaan
anggaran daerah yang tidak sesuai dengan peruntukannya tidak terus berulang,”
ungkap Hasanudin.
Bije pun mengimbau kepada Kementrian Dalam Negeri khususnya
Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk dapat memantau dan meneliti APBD Provinsi
Banten agar dapat meminimalisir dugaan-dugaan penyelewengan anggaran di
Provinsi Banten. Bahkan jika memungkinkan dapat segera mengevaluasi kinerja Pj
Gubernur Banten. (*/rls)
0 Comments