Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengamat Menilai Proyek Jalan Lingkungan Provinsi Di Kota Tangerang Melanggar UU

Hasanudin Bije. 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)  


NET - Dugaan Pj Gubernur Banten Al Muktabar bagi-bari proyek jalan lingkungan kepada anggota DPRD Provinsi Banten melalui Dinas Perkim Provinsi Banten makin menguat.

Hal itu terbukti setelah para anggota dewan dan pimpinan dewan Provinsi Banten  menghindar saat dikonfirmasi oleh para awak media. Demikian pula Pj Gubernur dan Dinas Perkim yang jadi masalah hukum bukan hanya tidak boleh anggota dewan bermain proyek APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Namun Dinas Perkim juga telah menyalahgunakan wewenangnya yang telah menganggarkan ratusan titik proyek jalan lingkungan di Kota Tangerang. Bahkan ribuan titik di kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. Proyek jalan lingkungan adalah menjadi kewenangan daerah kabupaten dan kota sesuai otonomi daerah.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 yang berganti menjadi Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah kembali menjadi UU No. 2 tahun 2015 yang telah mengatur tentang pembagian tugas di daerah baik Provinsi maupun kabupaten dan kota.

Hal itu dikatakan pengamat politik dan kebijakan publik, Hasanudin Bije kepada wartawan, Minggu (2/10/2022).

Bije mengatakan perbaikan dan pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan selama ini oleh Dinas Perkim Provinsi Banten tanpa adanya koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang adalah sebuah pelanggaran hukum.

“Baik dilihat dari sisi aset maupun kewenangan. Pemerintahan Provinsi Banten di daerah adalah sebagai wakil Pemerintah pusat seharusnya mampu mengkoordinir dan mengkoordinasikan wilayah otonom di daerah. Bukan malah mengambil hak-hak otonomi pada tingkat dua,” tutur Hasanudin yang mantan anggota DPRD Kota Tangerang itu.

 Jika Provinsi Banten mempunyai anggaran yang berkecukupan, kata Hasanudin, maka kewajiban provinsi adalalah memperbaiki dan mengembangkan jalan yang menjadi kewajibannya seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Hasyim Azhari serta memberikan dana bantuan berbentuk (Bangub) bantuan Gubernur kepada kabupaten dan kota.

Selain itu, kata Bije, pekerjaan itu telah melanggar Tata Kelola Pemerintahan yang telah diatur dalam undang undang tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Perkim Provinsi pun melanggar tentang pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukanya.

“Bahkan, kami menganggap Dinas Perkim Provinsi Banten telah mengganggu program dan perencanaan Pemerintah Kota Tangerang yang telah ditetapkan dalam sebuah Perda APBD maupun RPJMD Kota Tangerang,” tutur Hasanudin.

"Saya berharap pihak APH di Banten terutama Kejaksaan Tinggi Banten mulai bergerak dalam rangka penegakan hukum di wilayah Banten. Oleh karenanya, kami menduga proyek jalan lingkungan atau pikir dewan yang dikerjakan oleh Dinas Perkim Provinsi Banten adalah kemufakatan jahat  terhadap APBD Banten yang harus diselesaikan,” ucap Hasanudin.

Bije pun mengungkapkan dengan nada keras, "Kami adalah salah satu warga Banten yang ikut serta berjuang memisahkan Banten dari Jawa Barat merasa kecewa dengan pola penyelenggara pemerintahan di Banten yang cenderung korup”.

“Jika pihak APH memerlukan  pelaporan dari pihak masyarakat terkait dugaan bagi-bagi proyek jalan lingkungan kepada para anggota dewan, kami akan melaporkan agar penyalahgunaan anggaran daerah yang tidak sesuai dengan peruntukannya tidak terus berulang,” ungkap Hasanudin.

Bije pun mengimbau kepada Kementrian Dalam Negeri khususnya Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk dapat memantau dan meneliti APBD Provinsi Banten agar dapat meminimalisir dugaan-dugaan penyelewengan anggaran di Provinsi Banten. Bahkan jika memungkinkan dapat segera mengevaluasi kinerja Pj Gubernur Banten. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments