Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Camat Dan Lurah Dikerahkan Pantau Fasilitas Kesehatan Dan Apotek, Cegah Lonjakan "Ginjal Anak"

Petugas mengawas apotek agar
tidak menjual sirop berbahaya.
(Foto: Istimewa)  


NET - Lurah dan camat diminta untuk memastikan apotek/toko obat, klinik maupun rumah sakit di wilayah masing-masing, tidak menjual atau meresepkan obat sirup yang mengandung zat berbahaya bagi anak sebagaimana anjuran dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah pada rapat kewilayahan secara daring yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni serta camat dan lurah se-Kota Tangerang, Rabu (26/10/2022).

Walikota mengintruksikan kepada camat dan lurah untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan fasilitas kesehatan yang ada di Kota Tangerang terkait daftar obat sirup yang aman dan tidak aman dikonsumsi.

"Koordinasikan dengan fasilitas kesehatan seperti apotek, toko obat, klinik, rumah sakit yang ada di wilayah," ucap Arief.

"Ada 156 produk obat yang dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, sosialisasikan kepada mereka dan masyarakat," terang Arief.

Arief mengungkapkan di Indonesia ada 133 kasus gagal ginjal yang meninggal. Untuk Provinsi Banten ada 12 anak positif gagal ginjal dan di Kota Tangerang sendiri ada enam kasus dengan empat anak meninggal dunia, satu anak sembuh dan satu pasien masih dirawat.

"Angka kematian ini tidak bisa kita anggap main-main. Walau masih dalam penelitian tapi kita harus berupaya mencegah lonjakan kasus ini di Kota Tangerang," tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Angraeni menjelaskan berbgai upaya telah dilakukan oleh Dinas kesehatan Kota Tangerang untuk mencegah lonjakan kasus gagal ginjal pada anak. Dimulai dari pelarangan peredaran obat-obatan yang berbentuk cair dan sirup kepada seluruh fasilitas kesehatan termasuk apotek dan toko obat. Pihaknya menerjunkan petugas untuk mengawasi peredaran obat-obatan tersebut di masyarakat.

"Sejak awal Dinkes Kota Tangerang sudah mengikuti intruksi dari Kementerian Kesehatan untuk melarang obat-obatan yang berbentuk cair maupun sirup kepada seluruh fasilitas kesehatan," jelas Dini Anggraeni. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments