Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memberi penjelasan kepada pers dan para tersangka di belakang. (Foto: Istimewa) |
“Aksi kelompok pelaku begal ini mengincar ponsel milik korban
yang ditemuinya secara random. Bahkan para pelaku tak segan melukai korban
menggunakan senjata tajam jenis celurit jika korban melawan dan menolak
permintaan mereka,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
dalam keterangan pers di kantor Polsek Batuceper, Jalan Daan Mogot, Senin,
(1/8/2022).
Kapolres mengatakan salah satunya peristiwa viral itu
terjadi di wilayah hukum Polsek Batuceper, tepatnya di Jalan Pembangunan di
depan pabrik Lotus.
Aksi kawanan begal, kata Kapolres, berjumlah 10 orang
berboncengan sepeda motor terekam CCTV menganiaya korban bernama Rizki Rivaldi,
20, dan rekannya Alfarizi, 20, menggunakan celurit yang sedang beristirahat jam
kerja pabrik lotus shift 3, Sabtu (23/7/2022) jam 03.20 dinihari.
"Pelaku yang diamankan oleh Tim gabungan Polsek
Batuceper ini berjumlah 9 orang mereka adalah AAF,
19, MRA, 15, RIM, 15, GDA, 15, A, 14, RS, 16, RDA, 15, dan
DR, 15. Sedangkan satu pelaku masih dalam pencarian (DPO) berinisial A,"
terang Kapolres yang kasus ini diungkap oleh Tim Gabungan Sat Reskrim Polres
Metro Tangerang Kota, Polsek Batuceper, dan Polsek Jatiuwung
Zain menjelaskan penangkapan dilakukan Tim gabungan
berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV diawali terhadap pelaku MRA pada
Rabu (27/7/2022) di wilayah Sumur Pacing, Karawaci, Kota Tangerang.
"Dari hasil penangkapan, tim mengamankan barang bukti
sepeda motor yang digunakan, 2 celurit, handphone, sweater, dan topi yang
digunakan oleh para pelaku saat beraksi," ucap Zain.
Selanjutnya, Kapolres mengungkap peristiwa Jalan Prabu Kian
Santang, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang terjadi
pada (5/7/2022) lalu.
Kawanan begal berjumlah lima orang ini menggasak ponsel
korban yang masih dibawah umur menggunakan senjata tajam celurit panjang.
"Di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Tim berhasil
mengamankan satu pelaku berinisial NK alias Garong, 4 pelaku lain berinisial M,
R, B dan MF masih dalam pencarian, kasus ini masih terus kami kembangkan,"
jelasnya.
Terhadap para pelaku, Polisi menjerat mereka dengan pasal
375 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun
penjara. (*/pur/rls)
0 Comments