Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pimpinan LPSK Merasa Bersyukur Tak Beri Perlindungan Kepada Putri, Istri Sambo

Maneger Nasution saat menyampaikan 
paparan tentang LPSK dan perlindungan. 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)  


NET – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) merasa bersyukur tidak mengeluarkan keputusan untuk memberi perlindungan kepada Putri Candrawathi (PC), istri tersangka pembunuhana berencana Irjen Pol Ferdy Sambo. Sebab, Putri Candrawathi tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh LPSK.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam suatu diskusi interaktif dengan tema “Sinergi Penegakan Hukum dalam Penegakan Hukum Berkeadilan” pada Rakornas LBH Muhammadiyah di Syariah Hotel, Solo, Jawa Tengah. Rakornas berlangsung selama dua hari yakni Sabtu dan Minggu (21-22/8/2022).

“Kami merasa bersyukur tidak buru-buru mengeluarkan keputusan untuk memberikan perlindungan kepada Ibu PC. Sebab, siapa pun yang mengajukan perlindungan harus memenuhi syarat. Nah, syarat tersebut belum dipenuhi oleh Ibu PC,” ungkap Maneger Nasution.

Diskusi yang dipandu oleh Ewi Paduka, SH - advokat dari LBH Muhammadiyah tersebut, Nasution mengatakan setelah adanya penghentian penyelidikan atas laporan dugaan pelecehan oleh almarhum Brigadir J ke polisi, sehingga LPSK mengetahui PC bukanlah korban.

“Oleh karena Ibu PC bukan menjadi korban sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilindungi. Bila saja LPSK terlanjur telah mengeluarkan pemberian perlindungan kepada Ibu PC, public akan mencibirkan kinerja kami di LPSK. Bahkan kami bisa dihujat oleh publik,” ungkap Nasution.

Akhirnya, pada Jumat (19/8/2022) Bareskrim Polri telah mengumumkan Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka karena ikut berperan dalam pembunuhan terhadap Brigadir J. Dengan ditetapkan Putri Candrawathi menjadi tersangka semakin tegas bukanlah korban dan tidak layak mendapat perlindungan dari LPSK.  

Maneger Nasution berharap kepada masyarakat bila ada warga yang mengajukan perlindungan ke LPSK tidak cepat diberikan karena harus ada penilaian tentang kondisi si pelapor dan harus memenuhi syarat. Perlu diketahui, semua warga yang mengajukan perlindungan LPSK sejumlah syarat harus dipenuhi.

Menurut Nasution, seharusnya ada satu juta orang yang mendapatkan perlindungan dari LPSK setiap tahun. Namun, warga yang mengajukan untuk mendapatkan perlindungan sampai sekarang baru 4.000 orang.

“Dari 4.000 orang tersebut, tidak semua memenuhi syarat. Nah, tentu perlu ditingkatkan lagi dan disosialisasikan siapa saja yang harus mendapat perlindungan,” ucap Nasution. (ril)    

Post a Comment

0 Comments