![]() |
Maneger Nasution saat menyampaikan paparan tentang LPSK dan perlindungan. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution
dalam suatu diskusi interaktif dengan tema “Sinergi Penegakan Hukum dalam
Penegakan Hukum Berkeadilan” pada Rakornas LBH Muhammadiyah di Syariah Hotel,
Solo, Jawa Tengah. Rakornas berlangsung selama dua hari yakni Sabtu dan Minggu
(21-22/8/2022).
“Kami merasa bersyukur tidak buru-buru mengeluarkan
keputusan untuk memberikan perlindungan kepada Ibu PC. Sebab, siapa pun yang
mengajukan perlindungan harus memenuhi syarat. Nah, syarat tersebut belum
dipenuhi oleh Ibu PC,” ungkap Maneger Nasution.
Diskusi yang dipandu oleh Ewi Paduka, SH - advokat dari LBH
Muhammadiyah tersebut, Nasution mengatakan setelah adanya penghentian
penyelidikan atas laporan dugaan pelecehan oleh almarhum Brigadir J ke polisi,
sehingga LPSK mengetahui PC bukanlah korban.
“Oleh karena Ibu PC bukan menjadi korban sehingga tidak memenuhi
syarat untuk dilindungi. Bila saja LPSK terlanjur telah mengeluarkan pemberian
perlindungan kepada Ibu PC, public akan mencibirkan kinerja kami di LPSK. Bahkan kami bisa dihujat oleh publik,”
ungkap Nasution.
Maneger Nasution berharap kepada masyarakat bila ada warga
yang mengajukan perlindungan ke LPSK tidak cepat diberikan karena harus ada
penilaian tentang kondisi si pelapor dan harus memenuhi syarat. Perlu
diketahui, semua warga yang mengajukan perlindungan LPSK sejumlah syarat harus
dipenuhi.
Menurut Nasution, seharusnya ada satu juta orang yang mendapatkan
perlindungan dari LPSK setiap tahun. Namun, warga yang mengajukan untuk
mendapatkan perlindungan sampai sekarang baru 4.000 orang.
“Dari 4.000 orang tersebut, tidak semua memenuhi syarat.
Nah, tentu perlu ditingkatkan lagi dan disosialisasikan siapa saja yang harus
mendapat perlindungan,” ucap Nasution. (ril)
0 Comments