Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW)
Sugeng Teguh Santoso dalam Siaran Pers IPW yang diterima oleh Redaksi
TangerangNet.Com, Jumat (5/8/2022).
Sugeng Teguh Santoso mengatakan hal itu sesuai dengan
keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi
yang menghilangkan nyawa Briptu Yosua itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi
dan terbuka. Sehingga, pemeriksaan personil Polri dengan pencopotan satu Irjen
(Inspektur Jenderal), dua Brigjen (Brigadir Jenderal), lima Kombes (Komisaris
Besar), dua Kompol (Komisaris Polisi), tujuh Perwira Pertama, serta lima
Bintara dan Tamtama yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
tersebut, bertujuan menjaga marwah lembaga Polri yang sedang terpuruk oleh
hujatan masyarakat.
Bukan tanggung-tanggung, Kapolri Jenderal Sigit menegaskan
kalau personil tersebut tidak profesional dalam penanganan TKP (Tempat Kejadian
Perkara) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta dan akan
diperiksa secara etik. Bila ada pelanggaran pidana maka diproses secara pidana.
Dengan kenyataan tersebut, kata Sugeng, IPW meminta Tim
Khusus Internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih
Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
terhadap anggota Polri tersebut. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran
berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam
melaksanakan tugas.
Hal ini sesuai dengan tekad Kapolri Listyo Sigit telah
mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar
Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei
2021. Kapolri selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk
tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin
anggota Polri pada PP 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang
dalam Perkap 14 Tahun 2011.
Bahkan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 24
Januari 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan tidak segan-segan untuk
memecat langsung anggotanya yang melakukan pelanggaran. "Untuk melakukan
perbaikan kami berkomitmen untuk terus berbenah. Kami tegaskan sekali lagi
bahwa Polri, kami tidak ragu memecat 30, 50, atau 500 anggota Polri yang
merusak institusi," ungkapnya ketika itu.
Menurut Sugeng, komitmen ini harus terus dipegang Kapolri
Listyo Sigit, saat menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan
anggota Polri dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan
Briptu Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam pasal 1 angka 5 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011
tentang Kode Etik Profesi Polri disebutkan Kode Etik Profesi Polri yang
selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan
kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun
ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut
dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung
jawab jabatan.
Pada kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo
tersebut telah menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara
etik karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi
ketidakprofesionalan, ketidakproporsionalan dan tidak prosedural yang dilakukan
terperiksa.
Padahal, menurut Sugeng, pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa setiap
Anggota Polri wajib: a. setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada
masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata
dan Catur Prasetya, b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas,
reputasi, dan kehormatan Polri, c. menjalankan tugas secara profesional,
proporsional, dan prosedural.
Bahkan dalam ayat (3) dikatakan, setiap Anggota Polri yang
berkedudukan sebagai Bawahan wajib: c. menolak perintah Atasan yang
bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke-25 anggota
Polri dalam melakukan penanganan atas kematian Briptu Yosua sangat bertentangan
dengan pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik
Profesi Polri.
Isi pasal 13 ayat 1 berbunyi setiap Anggota Polri dilarang:
b. mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak
ketiga, e. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Sementara pada pasal 14 ditegaskan bahwa setiap anggota
Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik
pembantu, dan penyidik dilarang: c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang
menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum, d. merekayasa isi
keterangan dalam berita acara pemeriksaan, f. melakukan penyidikan yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur
tangan pihak lain. (*/pur)
0 Comments