Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penyembelihan Hewan Kurban Agar Bebas PMK, Ikut Aturan

Ibnu Ariefyanto. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Jelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 9 Juli mendatang, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang mulai menyosialisasikan panduan penyembelihan hewan kurban, yang benar dan aman dari sisi kesehatan di tengah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melanda hewan ternak.

Kepala Bidang Pertanian, DKP Kota Tangerang Ibnu Ariefyanto mengatakan DKP dan jajaran wilayah terus melakukan pemeriksaan, penyembuhan hingga pembatasan hewan kurban yang masuk ke Kota Tangerang.

Namun, kata Ibnu, masyarakat khususnya seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus mengetahui panduan penyembelihan hewan kurban di tengah kasus PMK saat ini seperti apa. "Ada sederet hal-hal yang harus diketahui dan dipahami seluruh panitia pemotongan hewan kurban. Sehingga daging kurban aman dan sehat dikonsumsi," ungkap Ibnu saat ditemui di Masjid Raya Al Azhom, Jalan Satria Sudirman, Kamis (23/6/2022).

Ibnu menjelaskan DKM atau panitia penyembelihan harus memastikan hewan sehat dan memenuhi syarat syar'i. Sedangkan hewan kurban yang terkena PMK, bisa merujuk Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022. Memiliki lahan yang cukup untuk tempat penampungan, penyembelihan, pengulitan, dan pengemasan daging kurban.

"DKM atau panitia harus memiliki tempat khusus terpisah untuk hewan yang diduga PMK. Selain itu, memiliki sumber air yang cukup dan peralatan yang memadai. Pastikan, memiliki pembuangan limbah pemotongan hewan kurban. Seperti lubang darah dan lubang isi jeroan," jelas Ibnu.

Ibnu menyebutkan DKM atau panitia dilarang membersihkan isi jeroan di aliran sungai. Hewan kurban yang terkena PMK proses penyembelihannya dilaksanakan pada akhir, dan dipastikan daging kurban tetap aman di konsumsi.

"Tapi, khusus untuk daerah mulut, lidah, kaki bagian bawah dan jeroan tidak boleh dikonsumsi. Harus dikubur dalam satu tempat, tidak boleh dibuang ketempat terbuka. Ini harus diperhatikan, dan patuhi jangan anggap remeh," tuturnya.

Sebagai informasi, hotline PMK yang disediakan DKP dan dapat dimanfaatkan masyarakat. Di antaranya di nomor 0813-9434-3260, 0813-8022-3068, 0813-1132-2309, 0812-8826-2501 atau di 0813-8960-2328. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments