Ibnu Ariefyanto. (Foto: Istimewa) |
Kepala Bidang Pertanian, DKP Kota Tangerang Ibnu Ariefyanto
mengatakan DKP dan jajaran wilayah terus melakukan pemeriksaan, penyembuhan
hingga pembatasan hewan kurban yang masuk ke Kota Tangerang.
Namun, kata Ibnu, masyarakat khususnya seluruh Dewan
Kemakmuran Masjid (DKM) harus mengetahui panduan penyembelihan hewan kurban di
tengah kasus PMK saat ini seperti apa. "Ada sederet hal-hal yang harus
diketahui dan dipahami seluruh panitia pemotongan hewan kurban. Sehingga daging
kurban aman dan sehat dikonsumsi," ungkap Ibnu saat ditemui di Masjid Raya
Al Azhom, Jalan Satria Sudirman, Kamis (23/6/2022).
Ibnu menjelaskan DKM atau panitia penyembelihan harus
memastikan hewan sehat dan memenuhi syarat syar'i. Sedangkan hewan kurban yang
terkena PMK, bisa merujuk Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022. Memiliki lahan yang
cukup untuk tempat penampungan, penyembelihan, pengulitan, dan pengemasan
daging kurban.
"DKM atau panitia harus memiliki tempat khusus terpisah
untuk hewan yang diduga PMK. Selain itu, memiliki sumber air yang cukup dan
peralatan yang memadai. Pastikan, memiliki pembuangan limbah pemotongan hewan
kurban. Seperti lubang darah dan lubang isi jeroan," jelas Ibnu.
Ibnu menyebutkan DKM atau panitia dilarang membersihkan isi
jeroan di aliran sungai. Hewan kurban yang terkena PMK proses penyembelihannya
dilaksanakan pada akhir, dan dipastikan daging kurban tetap aman di konsumsi.
"Tapi, khusus untuk daerah mulut, lidah, kaki bagian
bawah dan jeroan tidak boleh dikonsumsi. Harus dikubur dalam satu tempat, tidak
boleh dibuang ketempat terbuka. Ini harus diperhatikan, dan patuhi jangan
anggap remeh," tuturnya.
Sebagai informasi, hotline PMK yang disediakan DKP dan dapat
dimanfaatkan masyarakat. Di antaranya di nomor 0813-9434-3260, 0813-8022-3068,
0813-1132-2309, 0812-8826-2501 atau di 0813-8960-2328. (*/pur)
0 Comments