Harun Masiku. (Foto: Istimewa) |
Pernyataan Irjen Pol. Karyoto itu disampaikan di Gedung
Merah Putih KPK, Sabtu (21/5/2022). Prinsipnya, menurut Deputi Penindakan KPK
tersebut, seorang buronan atau DPO (Daftar Pencaharian Orang) apabila ada
masyarakat siapapun yang mengetahui keberadaan atau paling tidak mirip lah,
boleh lapor pada KPK. 'Kalau tidak percaya boleh ikut juga, tapi biaya
sendiri," ujarnya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
menilai pernyataan tersebut sangat tidak pantas dan tidak layak. Hal itu
disampaikan Sugeng melalui Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com,
Kamis (25/5/2022).
Dengan pernyataan tersebut, kata Sugeng, IPW menilai apa
yang diungkapkan Karyoto mengisyaratkan KPK telah mengibarkan bendera putih,
menyerah untuk mengejar tersangka eks calon legislative (Caleg) Parta Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. Sehingga, ke depan disarankan aparat
penegak hukum lainnya yakni Polri dan kejaksaan yang dibiayai oleh uang rakyat
mampu dilibatkan langsung menangkap Harun Masiku.
“Jadi jangan diputarbalik, masyarakat harus mencari buronan
KPK yang sudah dua tahun tidak dapat ditemukan dengan biaya sendiri,” ucap
Sugeng.
Kalau memang tidak mampu, kata Sugeng, harusnya KPK secara
terus terang menyatakannya dan meminta bantuan kepada institusi lainnya
termasuk TNI. Ketimbang menghimbau masyarakat boleh ikut mencari tapi dengan
biaya sendiri.
Desakan untuk menangkap Harun Masiku terus gencar dilakukan
oleh elemen masyarakat. KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi
suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.
Wahyu telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat
banding. Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu
Setiawan menjadi 7 tahun penjara.
Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu
memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional,
terhitung sejak 30 Juli 2021. Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat
informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.
Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku. Diduga kuat Harun
Masiku mendapat perlindungan dari pihak yang memiliki kekuatan besar terkait
relasinya dengan partai besar. (*/rls)
0 Comments