Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

IPW: KPK Tak Mampu Tangkap Harun Masiku, Kibarkan Bendera Putih

Harun Masiku. 
(Foto: Istimewa)   


NET - Pernyataan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto yang mempersilakan masyarakat mencari Harun Masiku menggunakan biaya sendiri menunjukkan kegagalan dari lembaga anti rasuah. Padahal selama ini, KPK dalam melakukan operasinya seperti tangkap tangan selalu gembar gembor dan mengklaim mendapat informasi dari masyarakat.

Pernyataan Irjen Pol. Karyoto itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/5/2022). Prinsipnya, menurut Deputi Penindakan KPK tersebut, seorang buronan atau DPO (Daftar Pencaharian Orang) apabila ada masyarakat siapapun yang mengetahui keberadaan atau paling tidak mirip lah, boleh lapor pada KPK. 'Kalau tidak percaya boleh ikut juga, tapi biaya sendiri," ujarnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai pernyataan tersebut sangat tidak pantas dan tidak layak. Hal itu disampaikan Sugeng melalui Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Kamis (25/5/2022).

Dengan pernyataan tersebut, kata Sugeng, IPW menilai apa yang diungkapkan Karyoto mengisyaratkan KPK telah mengibarkan bendera putih, menyerah untuk mengejar tersangka eks calon legislative (Caleg) Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. Sehingga, ke depan disarankan aparat penegak hukum lainnya yakni Polri dan kejaksaan yang dibiayai oleh uang rakyat mampu dilibatkan langsung menangkap Harun Masiku.

“Jadi jangan diputarbalik, masyarakat harus mencari buronan KPK yang sudah dua tahun tidak dapat ditemukan dengan biaya sendiri,” ucap Sugeng.

Kalau memang tidak mampu, kata Sugeng, harusnya KPK secara terus terang menyatakannya dan meminta bantuan kepada institusi lainnya termasuk TNI. Ketimbang menghimbau masyarakat boleh ikut mencari tapi dengan biaya sendiri.

Desakan untuk menangkap Harun Masiku terus gencar dilakukan oleh elemen masyarakat. KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.

Wahyu telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.

Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku. Diduga kuat Harun Masiku mendapat perlindungan dari pihak yang memiliki kekuatan besar terkait relasinya dengan partai besar. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments