Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Bambang Y. Salamun saat memimpin rapat. (Foto: Istimewa) |
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Bambang Y. Salamun
menjelaskan dari 24 Kepala sekolah yang diundang terdiri atas 12 kepala sekola
SMK, 4 SMA, 1 Madrasah Aliyah, 5 SMP, 1 Madrasah Tsanawiyah dan 1 Pondok
Pesantren.
Bambang menjelaskan Polres Metro Tangerang Kota memiliki
database pelajar yang diamankan saat akan melakukan demonstrasi ke Jakarta dan
pelajar yang ditangkap karena akan, pada saat atau setelah melakukan tawuran
antar pelajar.
"Dari hasil analisa database yang ada kemudian kami
undang 24 sekolah tersebut. Sekolah yang dipanggil adalah sekolah yang paling
banyak pelajar yang diamankan mau demo ataupun yang sering melakukan tawuran,"
ujar AKBP Bambang.
Agenda demontrasi besar mulai dari penolakan RUU KUHP,
omnibus law, demo buruh dan mahasiswa sering melibatkan pelajar SMA sederajat
bahkan pernah diamankan 1 orang pelajar sekolah dasar yang akan ikut demo di
Jakarta.
"Setiap ada agenda demonstrasi besar di Jakarta, Polres
Metro Tangerang Kota selalu melakukan penyekatan akses dari Tangerang ke
Jakarta. Anak-anak pelajar yang akan berangkat ke Jakarta, kami amankan di
Polres, dilakukan identifikasi dan pendataan sehingga kami punya database asal
sekolah dan nama pelajar yang sering ikut demo sejak tahun 2019 hingga saat
ini. Kami masih melakukan analisa mendalam untuk bisa mengetahui penggerak
pelajar ini," tutur AKBP Bambang.
AKBP Bambang menjelaskan bahwa di dalam UU 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak mengamantkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan
dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dilarang direkrut atau diperalat
untuk kepentingan lainnya.
"Ini adalah bentuk ikhtiar preemtif kami Polrestro Tangerang
Kota untuk menjaga anak-anak pelajar dari situasi yang memiliki resiko tinggi
terhadap keamanan dan keselamatan mereka," tutur AKBP Bambang. (*/pur)
0 Comments