Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Korupsi UNBK, Engkos Kosasih Ditahan Kejati Banten

Tersangka Engkos Kosasih Samanhudi saat
mengikuti suatu kegiatan di Provinsi Banten.
(Foto: Istimewa) 

 

NET – Tersangka Engkos Kosasih Samanhudi (EKS), mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Banten ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (1/3/2022). Engkos diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan mengatakan selain tersangka Engkos, Kejati juga menahan US yang merupakan penyedia barang.

“Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/3/2022) sekitar jam 13.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus, Kejati Banten,” tutur Ivan Siahaan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka EKS telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Pengguna Anggaran (PA).

Sedangkan saksi US yang merupakan pihak penyedia, disebutkan telah mengatur dan mengarahkan pengadaan Komputer UNBK tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, kata Ivan, sekitar pukul 16:00 WIB EKS dan US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana, telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sehingga pada hari ini, Selasa tanggal 1 Maret 2022 terhadap tersangka EKS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang. Sedangkan US ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang. Masing-masing selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” ucapnya.

Keduanya ditahan dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Alasan obyektif yakni berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments