Tersangka Engkos Kosasih Samanhudi saat mengikuti suatu kegiatan di Provinsi Banten. (Foto: Istimewa) |
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan
Hebron Siahaan kepada wartawan mengatakan selain tersangka Engkos, Kejati juga
menahan US yang merupakan penyedia barang.
“Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa
(1/3/2022) sekitar jam 13.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus,
Kejati Banten,” tutur Ivan Siahaan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka EKS telah diduga keras
berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi
karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Pengguna Anggaran (PA).
Sedangkan saksi US yang merupakan pihak penyedia, disebutkan
telah mengatur dan mengarahkan pengadaan Komputer UNBK tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, kata Ivan, sekitar pukul 16:00
WIB EKS dan US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar
pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana, telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sehingga pada hari ini, Selasa tanggal 1 Maret 2022
terhadap tersangka EKS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang. Sedangkan
US ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang. Masing-masing selama 20 hari terhitung
sejak hari ini,” ucapnya.
Keduanya ditahan dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan
melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau
mengulangi tindak pidana. Alasan obyektif yakni berdasarkan pasal 21 ayat (4)
huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun
lebih. (*/rls)
0 Comments