Keluarga penumpang saat menunggu kedatangan penumpang pesawat di Terminal 2-D Bandara Soetta. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
President Director Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin
mengatakan seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II telah siap menjalankan
peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11/2022.
“AP II bersama pemangku kepentingan telah berkoordinasi
untuk menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 21 tahun
2022," ujar Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis, Selasa
(8/3/2022).
Awaluddin menjelaskan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor
21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan
Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif sejak 8
Maret 2022.
Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan
vaksinasi dosis pertama, kata Awaluddin, wajib menunjukkan hasil negatif tes
RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test
antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi
kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan
tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang
sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam
kurun waktu maksimal 1x24 jam. Hal dilakukan sebelum keberangkatan sebagai
syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter
dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau
tidak dapat mengikuti vaksinasi.
“Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tutur Awaluddin.
Seluruh bandara AP II, kata Awaluddin, telah beroperasi
secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation)
dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi
dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas
udara Indonesia.
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan
persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan
menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.
VP of Corporate Communication AP II Hufron Kurniadi menjelaskan
protokol kesehatan di seluruh bandara AP II tetap dijalankan dengan ketat.
“Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 II tetap
dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang
ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management
serta biosafety management,” jelas Hufron Kurniadi.
Hufron Kurniadi menjelaskan seluruh fasilitas keamanan,
keselamatan dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung
kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022.
"Personel dan staf bandara AP II juga siap mendukung
kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor
21/2022," ujar Kurniadi.
Adapun bandara yang dikelola AP II adalah Bandara
Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli
Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin
II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara
(Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah
(Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit
(Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut
(Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S. Hanandjoeddin (Tanjung
Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman
(Purbalingga). (*/rls)
0 Comments