Rektor UNMA Banten Prof. Syibli Sarjaya. (Foto: Istimewa) |
Hal ini dikatakan oleh Prof. Syibli Sarjaya, Ketua Baznas Banten
sekaligus Rektor Universitas Matlahul Anwar (UNMA) ini menyayangkan terhadap
oknum buruh yang tidak santun dalam menyampaikan aspirasi dan pendapatnya.
"Menurut hemat saya, setiap orang dijamin oleh undang-undang
untuk menyampaikan pendapat dan gagasan serta idenya termasuk unek-uneknya. Namun
cara dan teknisnya itu yang harus santun dan beretika. Jangan sampai mengganggu
ketertiban umum apalagi menghambat pelayanan umum," ujar Prof Syibli
kepada wartawan di Kota Serang, Kamis (23/12/2021).
Prof Syilbi menyarankan agar buruh elegan dan santun dalam
menyampaikan aspirasi tidak merusak fasilitas Pemerintah dalam hal ini kantor
Gubernur Banten.
"saya pikir alangkah baiknya bila duduk bersama,
bersama pemegang kebijakan. Kemudian dibicarakan bersama dengan mengedepankan
kemaslahatan bersama. Alangkah indahnya bila kita belajar dari salat berjamaah,
sekiranya imam ada kekeliruan makmum tidak boleh unjuk rasa dengan memisahkan
diri. Tapi ingatkan imam dengan santun dan bijak," ucap Rektor IAIN SMH
Banten periode 2011-2015 itu.
Mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum
Kabupatan/Kota (UMP dan UMK) di Banten tahun 2022, menurut Rektor Universitas
Matlahul Anwar ini bahwa Gubernur Banten Wahidin Halim sudah tepat dan
berdasarkan aturan.
"Pak Gubernur sudah menetapkan UMK berdasarkan
musyawarah Tripartit antara Pemerintah, Buruh dan Pengusaha. Selain itu,
berdasarkan peraturan dari Pemerintah Pusat," ujarnya.
Menurutnya Gubernur Banten sudah menetapkan sesuai dengan
kaidah aturan dan kajian-kajian aturan yang berlaku.
"Saya pikir Pak Gubernur mengambil kebijakn seperti itu
tentu sudah melalui kajian-kajian" tuturnya.
Menurut Prof. Syibli bahwa seorang kepala daerah pasti
menetapkan kebijakan sesuai kajian dan pertimbangan aturan perundang-undangan
yang berlaku.
"Seorang kepala daerah, saya yakin tidak serta merta berbicara
tanpa ada kajian dan pertimbangan kemaslahatan. Gubernur bukan mengurusi orang
perorang atau kelompok perkelompok tapi masyarakat Banten secara
keseluruhan" ujarnya.
Berdasarkan informasi bahwa keputusan Gubernur Banten
Wahidin Halim telah mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor
36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan
aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36
tahun 2021 tentang pengupahan" ujarnya.
Diketahui bahwa ribuan buruh berdemo di Kawasan Pusat
Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang yang menuntut Gubernur Banten
merevisi UMP menjadi 5,4 persen. (*/pur)
0 Comments