Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Ringkus 4 Pelaku Peredaran Narkoba Di Kota Serang

Para tersangka dan barang bukti narkotika 
jenis sabu yang disita polisi dari tersangka. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Polisi meringkus empat orang yang masuk ke dalam rantai pengedaran narkoba di Ibu Kota Banten. Pelaku pengedar narkoba berjumlah empat orang yakni; IH, 38, FR, 26, AF, 21, dan NT, 21.

Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Sabtu (27/11/2021) mengatakan mata rantai pengedar narkoba berawal dari ditangkapnya IH, warga Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, pada Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 22.15 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah kosan daerah Kaujon, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram. IH mengaku mendapatkan sabu dari FR dengan cara beli seharga Rp 200 ribu," ujar AKP Agus Ahmad Kurnia.

Penangkapan yang dilakukan oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota itu berlanjut pada hari yang sama dengan mengejar FR. Pelaku ditangkap di rumahnya di Keganteran, Kasemen, Kota Serang, pukul 23.00 WIB.

"Dari tangan tersngka didapati dua bungkus kecil seberat 0,96 gram sabu. FR mengaku mendapatkan narkoba dari AF," tuturnya.

Sat Resnarkoba Polres Serang Kota melanjutkan pengejaran ke tersangka AF. Dia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang,  Jumat, 26 November 2021 sekitar pukul 00.15 WIB.

Dari AF, Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapati tiga bungkus sabu seberat 0,84 gram. AF mengaku ke personil Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota, mendapatkan narkoba dari NT, 21.

Polisi melanjutkan pengejaran ke pelaku NT dan ditangkap di kontrakannya yang berlokasi di lingkungan Kelanggaran, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pukul 03.15 WIB.

"Setelah digeledah, kita mendapatkan barang bukti 54 bungkus sabu seberat 23,2 gram," bebernya.

Seluruh tersangka kini sudah berada di kantor Polres Serang Kota dan masih diperiksa intensif oleh Sat Resnarkoba. Sedangkan sampel barang bukti dikirim ke laboratorium untuk diperiksa lebih lanjut.

"IS, FR dan AT dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1). Kemudian NT dikenakan pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2)," pungkasnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments