Para tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita polisi dari tersangka. (Foto: Istimewa) |
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia,
Sabtu (27/11/2021) mengatakan mata rantai pengedar narkoba berawal dari
ditangkapnya IH, warga Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, pada
Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 22.15 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah kosan
daerah Kaujon, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
"Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis
sabu seberat 0,20 gram. IH mengaku mendapatkan sabu dari FR dengan cara beli
seharga Rp 200 ribu," ujar AKP Agus Ahmad Kurnia.
Penangkapan yang dilakukan oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres
Serang Kota itu berlanjut pada hari yang sama dengan mengejar FR. Pelaku
ditangkap di rumahnya di Keganteran, Kasemen, Kota Serang, pukul 23.00 WIB.
"Dari tangan tersngka didapati dua bungkus kecil seberat
0,96 gram sabu. FR mengaku mendapatkan narkoba dari AF," tuturnya.
Sat Resnarkoba Polres Serang Kota melanjutkan pengejaran ke
tersangka AF. Dia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Pamindangan,
Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang,
Jumat, 26 November 2021 sekitar pukul 00.15 WIB.
Dari AF, Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapati
tiga bungkus sabu seberat 0,84 gram. AF mengaku ke personil Unit 2 Sat
Resnarkoba Polres Serang Kota, mendapatkan narkoba dari NT, 21.
Polisi melanjutkan pengejaran ke pelaku NT dan ditangkap di
kontrakannya yang berlokasi di lingkungan Kelanggaran, Kelurahan Unyur,
Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pukul 03.15 WIB.
"Setelah digeledah, kita mendapatkan barang bukti 54
bungkus sabu seberat 23,2 gram," bebernya.
Seluruh tersangka kini sudah berada di kantor Polres Serang
Kota dan masih diperiksa intensif oleh Sat Resnarkoba. Sedangkan sampel barang
bukti dikirim ke laboratorium untuk diperiksa lebih lanjut.
"IS, FR dan AT dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal
112 ayat (1). Kemudian NT dikenakan pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2),"
pungkasnya. (*/pur)
0 Comments