![]() |
Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara, mantan Dirut Garuda di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Pada sidang itu Majelis Hakim diketuai oleh Nelson
Panjaitan, SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Nugraha dari Kejaksaaan Tinggi
Banten dan Reza Vahlefi, SH dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan
perbuatan terdakwa Ari Askhra terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar
pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-2 KUHP.
Tuntutan terhadap mantan Dirut Garuda tersebut terungkap
dalam petikan tuntutan Jaksa Eka Nugraha yang dikutif dari situs Pengadilan
Negeri Tangerang, Jumat (4/6/2021).
Jaksa Eka Nugraha menyampaikan tuntutan tersebut setelah
mendengar sejumlah saksi yang dihadirkan di ruang sidang.
Jaksa Eka pada sidang sebelumnya menyebutkan keinginan
terdakwa Ari Askhara memiliki sepeda motor clasic kepada anak buahnya di
Vatikan. Lewat pembicaraan secara online.
Reza Pahlefi yang bertugas di Amsterdam, Belanda, diminta bantuan mencari
sepeda motor yang dimaksud.
Setelah sepeda motor didapatkan, kata Jaksa Eka Nugraha,
terdakwa Ari Askhara menyuruh membelinya.
“Terdakwa Ari Askhara untuk membeli sepeda motor tersebut,
menyuruh memakai uang yang ada di rekening bank milik PT Garuda Persero.
Nilainya 9.000 Euro dan uang dari Reza diserahkan ke Silalahi untuk dibayarkan
beli sepeda motor Herly tahun 1980,” ungkap Jaksa Eka Nugraha.
Jaksa Eka mengatakan sepeda motor dari Prancis dibawa ke
Belanda dan disimpan di rumah dinas Reza Pahlefi. Ketika mau dikirim ke
Indonesia lewat paket tidak bisa karena tidak ada surat-suratnya,” ucap Jaksa
Eka.
Berkali-kali sepeda motor diusahakan akan dikirim ke tanah
air tetap tidak bisa. Setelah ada pesawat baru Airbus A330-900 Neo yang akan
dikirim ke Indonesia dari Prancis. Sepeda motor tersebut diangkut dengan
pesawat tersebut. Sebelum diangkut terlebih dahulu diurai menyewa mekanik
dengan biaya 1600 Euro dan biaya masih memakai uang dari PT Garuda.
Menurut Jaksa Eka, sepeda motor dibagi dalam 15 box dan
dibawa balik lagi ke Prancis. Dengan biaya angkut pesawat 1.700 Euro juga pakai
uang PT Garuda sampai saat ini belum dikembalikan.
Jaksa Eka mengatakan ketika pesawat baru Airbus A330-900 Neo
mendarat di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tim Bea Cuka Bandara Soetta
memeriksa pesawat dan tidak ditemukan pelanggaran hukumnya. Tetapi ketika
melihat bagasi paling belakang yang biasa buat menyimpan peralatan bengkel
pesawat, ditemukan 15 boxs dan 2 unit sepeda Brompton.
Penemuan barang tersebut, terbongkar penyeludupan Moge
Harley - Davidson pada Desember 2019 ketika itu Dirut PT Garuda Indonesia, I
Gusti Ngurah Askhasa, beserta rombongan
ikut menjemput Pesawat Air Bas yang baru dibeli dari Prancis.
Pesawat Air Bus yang mendarat di Bandara dengan Pilot Senior
Satrio Dewandono, suami artis Lis Dahlia.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Ditjen Bea Cukai menetapkan
mantan Dirut Garuda pelaku utama dan Iwan Junianto, Manager Operasional Garuda
Indonesia pelaku kedua.
Perbuatan kedua tersangka, merugikan Negara sebesar Rp 532
juta sampai Rp 1,5 miliar karena memasukan dan membawa barang tanpa lewat manifes kepabeanan. (*/pur)
0 Comments