Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rektor Amany Lubis Digugat 2 Mantan Wakil Rektor UIN Jakarta Ke PTUN

Gugatan didaftarkan di PTUN Banten, Kota Serang. 
(Foto: Istimewa)   



NET – Dua guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Masri Mansoer dan Prof Andi M. Faisal Bakti, melayang gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten atas pemberhentikan dengan jabatan WakIl Rektor UIN Jakarta.

“Oleh karena pemberhentian tersebut didasarkan pada alasan hukum yang tidak jelas, maka kedua mantan Wakil Rektor melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Serang,” ujar Mujahit A. Latif, SH MH kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (2/6/2021).

Mujahid A Latief adalah kuasa hukum kedua guru besar tersebut mengatakan gugatan itu didasarkan pada alasan hukum yang sangat kuat, karena pemberhentian kedua kliennya bertententangan dengan Peraturan Menteri Agama RI nomor 17 tahun 2014 tentang Statuta UIN Jakarta, Peraturan Menteri Agama No. 68 Tahun 2015, PMA nomor 2 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 serta Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No. 21 Tahun 2010.

Mujahid menjelaskan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Banten) terdaftar dengan nomor perkara 31/G/2021/PTUN.SRG dan 32/G/2021/PTUN.SRG.

Menurut Mujahit, Prof Masri dan Prof Andi sewaktu menjabat Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah sangat getol menentang pembangunan asrama mahasiswa yang sesungguhnya bukan  asrama mahasiswa UIN Jakarta.

Penentangan kedua guru besar tersebut, kata Mujahid, atas dasar pada adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta tersebut.

“Sikap kritis Prof Masri dan Prof Andi tersebut tidak lain bertujuan untuk menegakkan kampusnya menjadi Good University Governance (GUG) dan menyelamatkan uang negara,” ucap Mujahid yang dipercaya sebagai ketua tim pembela sang guru besar.

Sikap kritis tersebut justru disikapi dengan tidak proporsional dan transparan oleh Amany Lubis sebagai Rektor, kata Mujahid, dengan memberhentikan keduanya dari jabatannya sebagai Wakil Rektor. Pemberhentian itu berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 167 Tahun 2021 tertanggal 18 Februari 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Prof. Dr. Masri Mansoer, M. Ag  dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masa jabatan 2019-2023 dan Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 168 Tahun 2021 tertanggal 18 Februari 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A dari Jabatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masa jabatan 2019-2023. (*/pur)

 

Post a Comment

1 Comments

  1. Maju terus pantang mundur buka kebobrokan UIN Syarif Hidayatullah jakarta, utk dua mantan wakil rektor mau bergabung tidak dgn kita utk sama² berjuang, kalo kita berhasil imingan dr kita mengelola sekolah Triguna Jaya, sebab saat ini rekening sekolah Triguna msh terblokir yg nilainya 40M.

    ReplyDelete