![]() |
Gugatan didaftarkan di PTUN Banten, Kota Serang. (Foto: Istimewa) |
“Oleh karena pemberhentian tersebut didasarkan pada alasan
hukum yang tidak jelas, maka kedua mantan Wakil Rektor melakukan perlawanan
hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Serang,”
ujar Mujahit A. Latif, SH MH kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (2/6/2021).
Mujahid A Latief adalah kuasa hukum kedua guru besar
tersebut mengatakan gugatan itu didasarkan pada alasan hukum yang sangat kuat,
karena pemberhentian kedua kliennya bertententangan dengan Peraturan Menteri
Agama RI nomor 17 tahun 2014 tentang Statuta UIN Jakarta, Peraturan Menteri
Agama No. 68 Tahun 2015, PMA nomor 2 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP)
No. 53 Tahun 2010 serta Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No. 21 Tahun
2010.
Mujahid menjelaskan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(Banten) terdaftar dengan nomor perkara 31/G/2021/PTUN.SRG dan
32/G/2021/PTUN.SRG.
Menurut Mujahit, Prof Masri dan Prof Andi sewaktu menjabat
Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah sangat getol menentang pembangunan asrama
mahasiswa yang sesungguhnya bukan asrama
mahasiswa UIN Jakarta.
Penentangan kedua guru besar tersebut, kata Mujahid, atas
dasar pada adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan asrama
mahasiswa UIN Jakarta tersebut.
“Sikap kritis Prof Masri dan Prof Andi tersebut tidak lain
bertujuan untuk menegakkan kampusnya menjadi Good University Governance (GUG)
dan menyelamatkan uang negara,” ucap Mujahid yang dipercaya sebagai ketua tim
pembela sang guru besar.
Sikap kritis tersebut justru disikapi dengan tidak
proporsional dan transparan oleh Amany Lubis sebagai Rektor, kata Mujahid, dengan
memberhentikan keduanya dari jabatannya sebagai Wakil Rektor. Pemberhentian itu
berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 167
Tahun 2021 tertanggal 18 Februari 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat
Prof. Dr. Masri Mansoer, M. Ag dari jabatan
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masa jabatan
2019-2023 dan Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 168
Tahun 2021 tertanggal 18 Februari 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat
Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A dari Jabatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama
dan Kelembagaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masa jabatan 2019-2023. (*/pur)
1 Comments
Maju terus pantang mundur buka kebobrokan UIN Syarif Hidayatullah jakarta, utk dua mantan wakil rektor mau bergabung tidak dgn kita utk sama² berjuang, kalo kita berhasil imingan dr kita mengelola sekolah Triguna Jaya, sebab saat ini rekening sekolah Triguna msh terblokir yg nilainya 40M.
ReplyDelete