Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Amankan 7 Orang Tersangka Pengeroyokan Di Kampung Priuk

Salah seorang tersangka tangannya 
penuh dengan gambar tatto. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Polisi mengamankan tujuh orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di Jalan Raya,  Kampung Periuk RT 04 RW 04, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Ketujuh orang tersangka tersebut ialah KA, RAW, R, MO, S, IF, dan MSB. Dengan barang bukti sebilah celurit bergagang kayu, 2 buah balok kayu, celana pendek warna biru merah bergaris putih dan 1 buah jaket warna hitam.

Namun dalam proses penangkapan, tersangka RAW, R dan MO berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Polisi.

Adapun penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 428 / K / VI /2021 /Sek. Rajeg, tanggal 08 Juni 2021, atas nama pelapor ND.

Saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (9/6/2021) membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Iya benar telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari selasa, tanggal 8 Juni 2021 sekira jam 01.30 WIB di Jalan Kampung Periuk RT 03 RW 04 Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," ujar Wahyu.

Terkait kronologisnya, Wahyu menjelaskan mula kejadian korban yang berinisial A dijemput oleh teman-temannya, kemudian pergi mengendarai 4 unit sepeda motor dengan masing-masing sepeda motor ditumpangi 3 orang. Kemudian korban dan rombongannya pergi ke arah Periuk Desa Mekarsari untuk menyelesaikan permasalahan (cewek korban dibawa anak Priuk). Kemudian sesampainya di TKP (tempat kejadian perkara) korban dikeroyok. Sementara temannya yang lain melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, Wahyu menjelaskan korban tersebut mengalami 2 luka robek pada bagian kepala, 6 luka robek pada bagian punggung, 2 luka robek pada bagian tangan kiri. Ada yang patah jari tengah tangan kiri, luka memar, dan bengkak pada bagian pipi sebelah kanan, luka lecet pada bagian lutut kanan dan kiri. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg guna ditindaklanjuti.

"Adapun motif pelaku karena dendam antar kelompok kampung korban dan kampung pelaku. Dan atas perbuatan tersangka, mereka akan dikenakan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun," ungkap Wahyu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Kepada seluruh masyarakat, saya mengimbau agar jangan main hakim sendiri. Setiap masalah agar diselesaikan dengan kekeluargaan," ujar Edy Sumardi. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments