Kepala Dinas Pendidikan Jamaludin. (Foto: Istimewa) |
Para calon peserta didik, dapat melakukan pendaftaran
melalui operator sekolah yang dipilih, atau secara mandiri melalui website
www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi PPDB Online Kota Tangerang yang
dapat diunduh di play store.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin
menjelaskan dalam PPBD tahun ini, terdapat beberapa tahapan seleksi. Pola
seleksi PPDB bagi jenjang SD terbagi menjadi jalur zonasi, afirmasi, dan
perpindahan orang tua/ wali. Sedangkan untuk SMP, menambahkan satu jalur
seleksi yaitu jalur prestasi.
“Jadi, jalur zonasi ini untuk melihat jarak tempat tinggal
calon peserta didik dengan sekolah. Lalu, jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi
siswa yang tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus. Perpindahan orang tua/wali
ini untuk calon peserta didik yang orang tua/walinya dipindah tugaskan ke
wilayah lain, dan terakhir jalur prestasi untuk calon peserta didik yang sudah
menjuarai lomba dengan tingkatan seperti tingkat kota, provinsi, dan
lain-lain,” jelas Jamaluddin saat ditemui di ruangannya, pada Kamis (3/6/2021).
Jamaludin menjelaskan pada masing-masing jalur seleksi
terdapat kuota. Untuk jalur zonasi, kuota yang disiapkan adalah 80 persen untuk
SD, dan 50 persen untuk SMP. Kuota jalur afirmasi untuk SD dan SMP adalah
sebanyak 15 persen. Sedangkan kuota perpindahan tugas orang tua/wali adalah 5
persen untuk SD maupun SMP. Terakhir, kuota jalur prestasi untuk SMP disediakan
sebanyak 30 persen.
“Untuk jalur prestasi, dibagi tiga kriteria lagi. Ada jalur
prestasi untuk nilai rapor domisili sesuai wilayah sebanyak 20 persen, nilai
rapor domisili luar kota sebanyak 5 persen dan lomba-lomba sebanyak 5 persen.
Untuk lomba-lomba, calon peserta didik wajib membawa sertifikat dan lomba yang
diikuti harus berjenjang dari tingkat kota hingga nasional. Seperti olimpiade
sains, PON (Pekan Olahraga Nasional-red), PORDA (Pekan Olahraga Daerah-red),
dan sebagainya,” tuturnya.
Selain itu, Jamaluddin mengatakan ada juga persyaratan umum
yang harus dipenuhi. Bagi calon peserta didik SD, peserta didik paling rendah 6
tahun pada 1 Juli 2021, dan pengecualian paling rendah 5 tahun 6 bulan dengan
surat rekomendasi psikolog atau dewan guru sekolah asal. Peserta didik wajib
memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir. Bagi calon peserta
didik SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2021. Memiliki ijazah,
atau surat keterangan lulus, atau dokumen lain yang menyatakan calon peserta
didik sudah menyelesaikan jenjang Sekolah Dasar atau sederajat, dan syarat
terakhir adalah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Untuk proses pendaftaran, calon peserta didik diharuskan log
in ke website www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi PPDB Online Kota
Tangerang dengan menggunakan NIK dan PIN. Jika calon peserta didik belum
memiliki PIN, dapat mendatangi operator sekolah yang dituju untuk mendapatkan
PIN dan mendaftar ke sekolah pilihan.
Sebagai informasi, pendaftaran PPDB untuk SD akan dibuka
pada 14 Juni 2021 dan untuk SMP akan dibuka pada 1 Juli 2021. (*/pur)
0 Comments