Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun
2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Berbasis Mikro Dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease
2019 tanggal 22 Juni 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan
Setda Provinsi Banten Beni Ismail
melalui Siaran Pers yang dilansir di Kota Serang, Kamis (24/6/2021).
PPKM Mikro diperpanjang dengan tetap mempertimbangkan
kriteria zonasi pada tingkat RT (Rukun Tetangga), yakni Zona Hijau dengan
kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian
dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus
tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dua rumah
dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka
skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,
lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan
pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan
lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari
terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan
pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan
kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain
anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima
rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Maka skenario pengendaliannya yaitu dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan
kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat,
menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi
keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan
sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi
menimbulkan penularan.
Dalam intruksi itu juga disebutkan bahwa untuk
Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye pembatasan
dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work
from Office (WFO) sebesar 50 persen. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota yang berada
dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen
dan WFO sebesar 25 persen. (*/pur)
0 Comments