Petugas menurunkan barang bukti berupa benur lpbster dalam kemasan. (Foto: Istimewa) |
Hal tersebut dibenarkan oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes
Pol Rustam Mansyur melalui Wadir Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid saat
melakukan press release di Mako Ditpolairud Polda Banten, Sabtu (12/6/2021).
"Iya benar, tadi malam sekira jam 03.00 WIB Tim Subdit
Gakkum Ditpolairud Polda Banten yang dipimpin langsung Kasubdit Gakkum Kompol
Winarno telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan minibus merk HYUNDAI H-1
CRDI AT warna putih dengan Nopol B 1454 BB. Ada puluhan ribu benih bening
lobster/benur (baby lobster), melalui pelabuhan penyeberangan Merak Cilegon,
Banten," katanya.
Abdul Majid menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan
bibit lobster tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat.
"Penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat,
bahwa ada pengiriman benih bening lobster/benur (baby lobster) dari Pelabuhan
Ratu, Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan
Merak menuju Pulau Sumatera. Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung
bergerak cepat," tuturnya.
"Dan dari hasil pemeriksaan, kami menemukan barang
bukti berupa 15 box sterofoam yang berisi benih bening lobster/benur (baby
lobster) kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir," ungkapnya.
Abdul Majid menjelaskan berdasarkan keterangan supir yang
berinisial M, muatan tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Berdasarkan informasi dari supirnya, bibit lobster ini
akan dikirim ke Kota Palembang. Dan tadi kita juga sudah cek bahwa pengiriman
bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan
negara sebesar Rp 23 miliar," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kata Majid, tersangka dijerat
dengan Undang-Undang 45/2009 tentang Perikanan. Tersangka terancam hukuman
delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi mengapresiasi atas pengungkapan kasus penyeludupan bibit lobster oleh
Ditpolairud Polda Banten.
"Saya sangat mengapresiasi atas kerja keras Ditpolairud
Polda Banten yang telah berhasil menggagalkan penyeludupan bibit lobster ini.
Dan ini merupakan pencapaian yang luar biasa," ujar Edy Sumardi. (*/pur)
0 Comments